MENGURUS KARTU PWI
Selanjutnya tentang kartu anggota (KTA) PWI Jaya, bagaimana prosedur pengurusan menjadi anggota baru, juga jika masa waktu kartu berakhir, peningkatan status dari anggota muda ke biasa?Â
Di bawah ini Bang Nur Terbit mencoba menguraikan tahapan-tahapannya dan mengutip sesuai aslinya.
Berdasarkan surat edaran PWI Pusat Nomor : 376/PWI-P/LXXIII/2019 tertanggal 17 Juli 2019, Hal : Kartu Pers PWI, berikut kutipan suratnya untuk pemberitahuan kepada Pengurus PWI Provinsi Seluruh Indonesia.
Untuk memperjelas perpanjangan dan peningkatan status keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sesuai dengan surat edaran PWI Pusat No : 247/PWI-P/LXXIII/2019 tertanggal 3 Juli 2019, mengacu kepada Peraturan Desar & Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil Kongres PWI tahun 2018, Adapun syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI adalah sebagai berikut :
Anggota Baru :Â
1. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.Â
2. Formulir untuk Anggota Muda harus dilampirkan :
a. Sertifkasi telah mengikuti onentasi kewartawanan & keorganaasian PWI.
b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan madia yang berbedan hukum.Â