Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perlunya Unsur 5W 1H Jika Menulis, Kenapa?

5 Januari 2023   00:37 Diperbarui: 5 Januari 2023   10:01 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekedar testimoni (foto dok pribadi Nur Terbit)

PERLUNYA MEMAKAI UNSUR 5W 1H, JIKA MENYEBAR INFORMASI DI MEDSOS

Masih ingat dengan kasus lawas, seorang pasien "curhat" akan pelayanan buruk rumah sakit tempatnya dirawat, yang berakhir dia di penjara karena dianggap mencemarkan nama rumah sakit?

Juga ada pekerja kasar, tukang kipas sate di rumah makan. Dia diamankan polisi gara-gara menyebar video editan -- seorang ibu menyusui bayi -- lalu viral di media sosial? Padahal dia hanya meneruskan video tersebut.

Atau, ada oknum politisi terkenal, ikut menyebar cuitan di Twitter. Dia juga diganjar hukuman karena dianggap menghina dan memfitnah orang. Kasus terbaru, ada artis dimejahijaukan dengan kasus serupa, meski ujungnya dia divonis bebas?

Kasus cukup viral di media sosial, ada oknum anggota partai yang selama ini suka jadi "kutu loncat", menyebar video editan. Lalu dia "dijewer" oleh petinggi partainya. Celakanya dia tidak kapok dan kini mulai kambuh lagi penyakitnya?

Kenapa bisa terjadi sejumlah kasus di atas? Menurut saya, ini karena waktu menyebarkan informasi tidak mempertimbangkan unsur savety (keamanan) dirinya. Lupa dengan slogan di kalangan pengguna media sosial, "saring sebelum sharing".

Setidaknya, ada beberapa unsur yang harus (juga perlu) ada jika kita memposting, men-share, atau menyebarkan informasi, berita, foto, video di media sosial seperti Facebook (FB), Twitter, Instagram (IG), What's App (WA) dan lain-lain.  Yakni 5W 1H - seperti gaya wartawan.

*****

Ada yang bertanya, "itu tugas wartawan, kita kan bukan wartawan?".

Ya, betul, sekalipun kita bukan wartawan asli. Tapi dunia sudah mengakui bahwa warga masyarakat itu juga adalah  "citizen journalis" atau pewarta warga. Berita atau informasi yang dibuat dan disebarkan warga. Jadi warga sudah melakukan tugas yang selama ini adalah bagian dari tugas wartawan asli.

Menulis Sampai Tua, salah satu judul kumpulan tulisan saya (dok pribadi Nur Terbit)
Menulis Sampai Tua, salah satu judul kumpulan tulisan saya (dok pribadi Nur Terbit)

Adapun unsur 5W dan 1H yang dimaksud itu, adalah sebagai berikut:

5W = what (apa) where (dimana) when (kapan) who (siapa) why (kenapa) dan 1 H-nya adalah How (bagaimana).

Tapi belakangan, ada juga yang menambahkan satu unsur lagi, yakni 1S. Apa itu? S = adalah savety (keamanan). Ya faktor keamanan. Banyak contoh sudah terjadi depan mata kita.

Salah sedikit, kalau mengabaikan unsur 1S ini, kita bisa dianggap telah melakukan tindakan kriminal dengan perbuatan pencemaran nama baik, penyebar berita hoax melalui media sosial. Ada UU ITE yang mengintai kita.

Sudah tidak sedikit yang telah diamankan polisi, diajukan ke pengadilan dan ujung - ujungnya jadi penghuni sel di penjara gara-gara berita bohong dan fitnah tersebut. Mau?    

Ya, silahkan saja, kalau mau mencoba merasakan dinginnya lantai penjara, dan dipasungnya ruang gerak dan hak kebebasan kita dengan borgol dan jeruji besi penjara. Mau?

*****

Presiden DPP KAI Erman Umar (Repro Nur Terbit)
Presiden DPP KAI Erman Umar (Repro Nur Terbit)


Mengutip dari press release dari catatan peristiwa hukum DPP KAI selama tahun 2022,  fakta ini terlihat dari kasus yang menjerat Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan mantan aktivis Partai Demokrat.

Roy Suryo didakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal 28 UU ITE Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Roy Suryo ini, menjadi salah satu dari tiga kasus hukum yang menonjol sepanjang tahun 2022 lewat.

Dua kasus lainnya adalah UU KUHPidana dan kasus terbunuhnya Brigadir Yoshua yang menyeret FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Mabes Polri) dan istrinya PC atau Putri Chandrawinata serta sejumlah oknum perwira Polri.

Sidang Sambo (repro : Metro TV/Nur Terbit)
Sidang Sambo (repro : Metro TV/Nur Terbit)


Nah, ketiga kasus di atas menjadi catatan hukum akhir tahun dari Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) yang dipimpin Presiden KAI, Erman Umar, SH.

Untuk kasus Roy Suryo, DPP KAI menyorotinya, pertama, Roy Suryo dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar terkait rencana kenaikan harga ticket Candi Borobudur,

Kedua, dianggap telah melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ketiga, dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau berlebihan atau yang tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Roy Suryo di persidangan, mengungkapkan bahwa asal mula Tweet yang dia unggah menggunakan Fitur "Multi Quote Tweet" melalui akun pribadinya pada 10 Juni 2022 lalu.

Tweet itu kata dia, tidak bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kejahatan berbau sara.

Tujuannya dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satire kepada netizen pembuat meme.

Disamping itu unggahan tersebut diniatkan untuk membantu menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Budha terkait rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

Bahwa upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut. Jika terus dilakukan, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi.

Salah satu tulisan kolom saya (foto repro: Nur Terbit)
Salah satu tulisan kolom saya (foto repro: Nur Terbit)

*****

Maaf, semua yang saya uraikan di atas, sekedar tujuannya untuk saling berbagi, bukan bermaksud menggurui. Anggaplah ini adalah salah satu upaya kita untuk menghindari penyebaran berita hoax, info sepotong - sepotong, tidak lengkap dan hanya membingungkan masyarakat. Mari kita semua melawan berita hoax!

Terima kasih,  Bekasi 04/01/23.
*Nur Terbit*

Mari kita lawan berita hoax, mari kita hindari menyebar berita bohong, jadilah buzzer yang menyebarkan berita positif dan bermanfaat.

#lawanhoax
#perangidusta
#savefakta
#nkrihargamati

* Tulisan ini dikembangkan dari status Facebook (FB) di laman @ Nur Terbit 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun