Sekedar diketahui, untuk bisa dianggap sudah kompetensi, maka seorang wartawan "alumni" UKW, harus melewati tiga level. Pertama, level MUDA (kategori wartawan). Kedua, MADYA (redaktur), dan ketiga UTAMA (pemimpin redaksi). Tidak sedikit yang "gugur" saat ujian di ketiga level tersebut. Alias tidak kompeten.
Dari level Muda menuju Madya, seorang wartawan harus menunggu 3 tahun, dan dari Madya ke Utama perlu menanti 2 tahun. Selanjutnya untuk bisa menjadi Penguji UKW, syaratnya sudah level wartawan Utama. Ini juga melalui seleksi dan ikut TOT (Training of Trainer), dan magang sebagai calon penguji UKW.
Adapun persyaratan
untuk mengikuti kegiatan TOT tersebut, setidak ada 8, antara lain adalah:
1. Anggota Biasa PWI, bukan Penguji dan bukan Penguji Magang PWI;
2. Memiliki Sertifikat Wartawan Utama dari Lembaga Uji PWI;
3. Bersedia mengikuti TOT Virtual secara penuh waktu. Maklum masa pendemi. Pelatihan dilakukan secara online;
4. Bersedia mengikuti tes pemahaman terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
5. Bersedia mengikuti ceramah/diskusi tentang Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, peraturan terkait pers lainnya, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak;
6. Bersedia menulis makalah dan menyerahkannya ke Sekretariat PWI Pusat, paling lambat tiga hari kerja setelah TOT Virtual tentang implementasi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun1999, peraturan terkait pers lainnya, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak;
7. Bersedia mengikuti magang calon penguji minimal tiga kali (muda, madya, utama) untuk
memperoleh sertifikat telah mengikuti/lulus TOT Virtual;
8. Bersedia menanggung beban biaya pulsa selama penyelenggaraan TOT Virtual;