Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lika-Liku Kisah Wartawan Kompeten

18 April 2022   15:29 Diperbarui: 18 April 2022   15:41 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UKW di Provinsi Banten (foto: Tebe Adhi)

Sekedar diketahui, untuk bisa dianggap sudah kompetensi, maka seorang wartawan "alumni" UKW, harus melewati tiga level. Pertama, level MUDA (kategori wartawan). Kedua, MADYA (redaktur), dan ketiga UTAMA (pemimpin redaksi). Tidak sedikit yang "gugur" saat ujian di ketiga level tersebut. Alias tidak kompeten.

Jadi peserta UKW 2012 di PWI DKI Jakarta, saya berdiri paling kiri (dok Nur Terbit).
Jadi peserta UKW 2012 di PWI DKI Jakarta, saya berdiri paling kiri (dok Nur Terbit).


Dari level Muda menuju Madya, seorang wartawan harus menunggu 3 tahun, dan dari Madya ke Utama perlu menanti 2 tahun. Selanjutnya untuk bisa menjadi Penguji UKW, syaratnya sudah level wartawan Utama. Ini juga melalui seleksi dan ikut TOT (Training of Trainer), dan magang sebagai calon penguji UKW.

Adapun persyaratan
untuk mengikuti kegiatan TOT tersebut, setidak ada 8, antara lain adalah:

1. Anggota Biasa PWI, bukan Penguji dan bukan Penguji Magang PWI;

2. Memiliki Sertifikat Wartawan Utama dari Lembaga Uji PWI;

3. Bersedia mengikuti TOT Virtual secara penuh waktu. Maklum masa pendemi. Pelatihan dilakukan secara online;

4. Bersedia mengikuti tes pemahaman terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan;

5. Bersedia mengikuti ceramah/diskusi tentang Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, peraturan terkait pers lainnya, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak;

6. Bersedia menulis makalah dan menyerahkannya ke Sekretariat PWI Pusat, paling lambat tiga hari kerja setelah TOT Virtual tentang implementasi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun1999, peraturan terkait pers lainnya, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak;

7. Bersedia mengikuti magang calon penguji minimal tiga kali (muda, madya, utama) untuk
memperoleh sertifikat telah mengikuti/lulus TOT Virtual;

8. Bersedia menanggung beban biaya pulsa selama penyelenggaraan TOT Virtual;

UKW di Provinsi Banten (foto: Tebe Adhi)
UKW di Provinsi Banten (foto: Tebe Adhi)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun