Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Nasib Gadis Cilik Theovani dari Bekasi, Lumpuh Setelah Operasi

27 Desember 2021   14:26 Diperbarui: 29 Desember 2021   07:46 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Theovani di atas kursi roda saat mengadu ke KPAI Senin 27 Desember 2021 (foto Nur Terbit)

Theovani awalnya hanya  sakit usus buntu lalu dibawa berobat ke salah satu RS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bukannya sehat  justru mengalami mulut tidak bisa bicara, telinga tidak bisa mendengar, kaki tidak bisa berjalan.

Kondisi Theovani yang ketika itu masih usia TK (kini 8 tahun usia AD) ini diduga akibat kelalaian/salah prosedur/mal praktek dari dokter RS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Sungguh malang nasib Theovani anak semata wayang dari pasangan Toni Pohan dan Yosanti ini. Gara-gara selesai dioperasi usia buntu, dia kini "lumpuh", "bisu" dan "tuli".

Pada tanggal 30 April 2020, awal mula Theovani mengeluh sakit di bagian perut kepada orang tuanya (Bapak Toni dan Ibu Yosanti Nubatonis) yang kemudian dibawa oleh ayah dan ibunya untuk berobat ke Dokter Praktek dekat rumah.

Dari hasil pemeriksaan kemudian oleh Dokter Praktek  disarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit.

Bahwa atas saran dari Dokter Praktek, kemudian Theovani dibawa ke Rumah Sakit (RS) Amanda yang beralamat di jalan Raya Industri Nomor 36 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Bahwa dari hasil pemeriksaan Hematologi (No.Rekam Medis : 098294 tanggal 30-04-2020) , yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Amanda, diketahui Theovani mengalami sakit usus buntu yang perlu dilakukan tindakan operasi.

Namun karena Rumah Sakit Amanda tidak memiliki tenaga medis bedah, maka tindakan operasi tidak bisa dilakukan. Selanjutnya Theovani dirujuk ke salah satu Rumah Sakit (RS)  di Cikarang.

Rumah ini kemudian kembali melakukan pemeriksaan Hematologi (No. Lab : 2004301357 tanggal 30-04-2020) kepada Theovani dan diketahui memang benar Theovani menderita sakit usus buntu.

Menurut orang tua Theovani, tanggal 1 Mei 2020, RS Bhakti Husada melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Theovani yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan tindakan operasi keadaan Theovani malahan menjadi tidak sadarkan diri sehingga dirawat di ruang ICU.

Di samping itu kondisi fisik Theovani terjadi perubahan yang mana kulit pada bagian kaki Theovani berubah menjadi merah dan bengkak seperti terkena luka bakar dan tidak bisa berjalan, Mata Melotot, Lidah mejulur keluar, Telinga tidak bisa mendengar, Mulut tidak bisa bicara. 

Orang tua Theovani, Toni dan Ibu Yosanti Nubatonis, berasal dari keluarga yang tidak mampu. Kehidupannya sangat memperihatinkan dimana Toni sehari-hari hanya bekerja  sebagai sopir tembak (cadangan) angkot K 17 jurusan Cikarang - Cibarusa Kabupaten Bekasi.

Adapun penghasilannya hanya Rp.20.000,-  (dua puluh rupiah) perhari. Mereka tinggal di rumah kontrakan tua dan Theovani tidur beralaskan kasur tipis dilantai semen.  

Akibat tidak memiliki uang untuk biaya berobat ke rumah sakit, bapak dan ibu kandung Theovani Pohan hanya pasrah meratapi kondisi anaknya yang sampai saat ini belum bisa mendengar, bicara dan berjalan.

Melalui bantuan Agustin LG, S.H., Kuasa Hukum Toni selaku orang tua Theovani Pohan, si gadis cilik dengan didorong di atas kursi roda, membuat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jalan Teuku Umar Jakarta Pusat, Senin 27 Desember 2021.

Pengaduan No. STTP : 463/KPAI/PGDN/12/2021 Tanggal Selasa 14 Desember 2021 tersebut, diterima oleh Petugas Pengaduan KPAI Tessa Revananda Putri.

"Selain pengaduan di KPAI kita juga sudah membuat pengaduan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesi (MKDKI) nomor pengaduan : 19/MKDI/V/2021," kata Agustin. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun