Setelah dilakukan tindakan operasi keadaan Theovani malahan menjadi tidak sadarkan diri sehingga dirawat di ruang ICU.
Di samping itu kondisi fisik Theovani terjadi perubahan yang mana kulit pada bagian kaki Theovani berubah menjadi merah dan bengkak seperti terkena luka bakar dan tidak bisa berjalan, Mata Melotot, Lidah mejulur keluar, Telinga tidak bisa mendengar, Mulut tidak bisa bicara.Â
Orang tua Theovani, Toni dan Ibu Yosanti Nubatonis, berasal dari keluarga yang tidak mampu. Kehidupannya sangat memperihatinkan dimana Toni sehari-hari hanya bekerja  sebagai sopir tembak (cadangan) angkot K 17 jurusan Cikarang - Cibarusa Kabupaten Bekasi.
Adapun penghasilannya hanya Rp.20.000,- Â (dua puluh rupiah) perhari. Mereka tinggal di rumah kontrakan tua dan Theovani tidur beralaskan kasur tipis dilantai semen. Â
Akibat tidak memiliki uang untuk biaya berobat ke rumah sakit, bapak dan ibu kandung Theovani Pohan hanya pasrah meratapi kondisi anaknya yang sampai saat ini belum bisa mendengar, bicara dan berjalan.
Melalui bantuan Agustin LG, S.H., Kuasa Hukum Toni selaku orang tua Theovani Pohan, si gadis cilik dengan didorong di atas kursi roda, membuat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jalan Teuku Umar Jakarta Pusat, Senin 27 Desember 2021.
Pengaduan No. STTP : 463/KPAI/PGDN/12/2021 Tanggal Selasa 14 Desember 2021 tersebut, diterima oleh Petugas Pengaduan KPAI Tessa Revananda Putri.
"Selain pengaduan di KPAI kita juga sudah membuat pengaduan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesi (MKDKI) nomor pengaduan : 19/MKDI/V/2021," kata Agustin. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H