Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bupati Gowa Jadi Raja, Ini Komentar Akbar Faisal (DPR-RI)

15 September 2016   08:21 Diperbarui: 15 September 2016   08:49 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RAJA GOWA ke 37 I Maddusila Daeng Mannyonri Karaeng Katangka Sultan Alauddin II (dok pribadi)

TANGGAPAN AKBAR FAISAL

Akbar Faisal mengaku cukup mengetahui soal Raperda, kemudian disyahkan DPRD Gowa jadi Perda ini, karena pernah diundang selaku anggota DPR-RI ke Gowa membicarakan soal Perda ini.

"Rupanya semangat Pemda Gowa dengan DPRD Gowa tampaknya ter...ter... apa ya? Ya, tergugah...tergugah dengan undang-undang yang berlaku di Jogya," kata pria Bugis kelahiran Kabupaten Wajo, Sulsel ini.

Tetapi menurut Akbar Faisal, ini berbeda pendekatannya antara UU di Jogya dengan Perda di Gowa.

Di Provinsi DI Yogyakarta, siapapun yang menjadi Raja di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat otomatis menjadi Gubernur DIY.

Hal tersebut menjadi kontroversial saat Sri Sultan HB X mengangkat putri pertamanya menjadi putri mahkota (akan menjadi Ratu yg berkuasa penuh).

Hanya ada 3 daerah yang mendapat perlakuan "istimewa" yakni Aceh, Jogya, Solo. Sedang di Gowa, berbeda. Perda tersebut hanya mengadopsi UU di Jogya, bahwa siapa pun Bupatinya adalah sekaligus Raja atau Sombayya.

"Saya tidak tahu apakah Perda LAD Kabupaten Gowa ini sudah disyahkan, atau ikut dicabut oleh Kemendagri bersama 1014 Perda lainnya?," ujar mantan anggota Partai Hanura yang kini "hengkang" ke Partai Nasdem ini.

(Lalu Akbar Faisal minta bantuan stafnya mengecek, ternyata memang sudah disyahkan DPRD Gowa sejak 16 Agustus 2016 silam dan tidak ikut dicabut oleh Kemendagri).

"Memang agak aneh dan lucu Perda LAD Gowa ini. Sama anehnya dengan Perda yang pernah dibuat oleh beberapa daerah"

Pengalaman Akbar Faisal di Komisi II DPR-RI, ada beberapa daerah yang membuat aturan Perda yang berhadapan langsung dengan publik. Misalnya, ada daerah yang membuat aturan, "melarang kaum perempuan keluar di malam hari setelah jam 21.00. Ini kan aneh?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun