b.   Tunjangan Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c.   Tunjangan Kematian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d.   Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Kerja
(1)  PERUSAHAAN dan KARYAWAN sepakat untuk selalu mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, namun dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak dapat dihindarkan, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja tersebut akan dirundingkan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN;
(2)Â Â Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan KARYAWAN berhak untuk melakukan Pengunduran Diri.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja
(1)Â Â Segala perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara PERUSAHAAN dan KARYAWAN wajib diselesaikan oleh PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara musyawarah untuk mufakat;
(2)  Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka PERUSAHAAN dan KARYAWAN dapat menyelesaikan perselisihan tersebut  melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.