d. PERUSAHAAN berhak untuk mememberikan Peringatan Lisan, Peringatan Tertulis dan Sanksi kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
e. PERUSAHAAN berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
(2)Â Â Kewajiban PERUSAHAAN
a PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Gaji kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;
b PERUSAHAAN berkewajiban untuk mengikutsertakan KARYAWAN dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c PERUSAHAAN berkewajiban untuk  memberikan Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
d PERUSAHAAN berkewajiban untuk memberikan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
Pasal 4
Hak dan Kewajiban KARYAWAN
(1)Â Â Â Â Hak KARYAWAN
a   KARYAWAN berhak untuk menerima Gaji dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perjanjian Kerja ini;