Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

13 April 2012   19:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 45208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3)   Pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan pemberian Upah Lembur kepada KARYAWAN yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan.

Pasal 8

Waktu Kerja

(1)    Jangka waktu pelaksanaan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 7 Perjanjian Kerja ini adalah untuk selama waktu tidak tertentu dengan Jadwal Waktu Kerja, Waktu Istirahat Kerja dan,Waktu Libur Kerjasebagai berikut:

a   Jadwal Waktu Kerja adalah dari hari Senin sampai hari Jum’at, mulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol) setiap harinya;

b   Waktu Istirahat Kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00 (dua belas nol-nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol-nol) dan hari Jum’at  pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.30 (tiga belas tiga puluh);

c   Waktu Libur Kerja adalah hari Sabtu dan hari Minggu dan hari libur lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah dan/atau PERUSAHAN;

(2)    KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Jika KARYAWAN telah bekerja selama lebih dari 12 (dua belas) bulan maka KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja selama 12 (dua belas) hari dalam setahun;

b.  Jika KARYAWAN telah bekerja selama belum lebih dari 12 (dua belas) bulan maka Waktu Cuti Kerja KARYAWAN dihitung secara prorata berdasarkan lamanya waktu kerja KARYAWAN per-12 (dua belas) bulan dikali 12 (dua belas) hari.

(3)     KARYAWAN berhak memperoleh Izin Meninggalkan Jadwal Waktu Kerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun