(3)Â Â Pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan pemberian Upah Lembur kepada KARYAWAN yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan perusahaan.
Pasal 8
Waktu Kerja
(1)Â Â Â Jangka waktu pelaksanaan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud pasal 7 Perjanjian Kerja ini adalah untuk selama waktu tidak tertentu dengan Jadwal Waktu Kerja, Waktu Istirahat Kerja dan,Waktu Libur Kerjasebagai berikut:
a  Jadwal Waktu Kerja adalah dari hari Senin sampai hari Jum’at, mulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas nol nol) setiap harinya;
b  Waktu Istirahat Kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00 (dua belas nol-nol) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas nol-nol) dan hari Jum’at  pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.30 (tiga belas tiga puluh);
c  Waktu Libur Kerja adalah hari Sabtu dan hari Minggu dan hari libur lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah dan/atau PERUSAHAN;
(2)Â Â Â KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika KARYAWAN telah bekerja selama lebih dari 12 (dua belas) bulan maka KARYAWAN berhak memperoleh Waktu Cuti Kerja selama 12 (dua belas) hari dalam setahun;
b. Jika KARYAWAN telah bekerja selama belum lebih dari 12 (dua belas) bulan maka Waktu Cuti Kerja KARYAWAN dihitung secara prorata berdasarkan lamanya waktu kerja KARYAWAN per-12 (dua belas) bulan dikali 12 (dua belas) hari.
(3)Â Â Â Â KARYAWAN berhak memperoleh Izin Meninggalkan Jadwal Waktu Kerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.