b   KARYAWAN berhak untuk memperoleh Waktu Istirahat Kerja, Waktu Libur Kerja, Waktu Cuti Kerja, Izin Meninggalkan Jadwal Kerja dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c    KARYAWAN berhak untuk memperoleh Fasilitas Kesejahteraan berupa diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kematian dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Peruahaan;
d   KARYAWAN berhak untuk mengajukan Pengunduran Diri kepada PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;
e   KARYAWAN berhak untuk memperoleh Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
(2)Â Â Â Kewajiban KARYAWAN
a   KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Ruang Lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Perjanjian Kerja ini;
b   KARYAWAN berkewajiban untuk mematuhi Kewajiban dan Larangan yang berlaku bagi KARYAWAN sebagaiam diatur dalam Peraturan Perusahaan;
c   KARYAWAN berkewajiban untuk melaksanakan Jadwal Waktu Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Pasal 5
Masa Percobaan
(1)Â Â Â KARYAWAN wajib menjalani Masa Percobaan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini;