Kedua, mengenai tambahan riwayat yang berbunyi “Kemudian datanglah Abu Bakar…”, telah dijelaskan maksudnya dalam Fathul Bari: ‘Seolah-olah Abu Bakar datang untuk berkunjung kepada Aisyah (anaknya), beberapa saat setelah Nabi saw masuk.’
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr dan Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali sependapat dengan fatwa diatas tentang dibolehkannya memanfaatkan momen hari raya untuk berkunjung ke tempat saudara. Meski ada pula ulama yang menganggap hal ini termasuk bid’ah, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Yang jelas, permasalahan ini termasuk ranah ijtihadiyyah yang semestinya kita bisa toleran terhadap pendapat para ulama. Wallahu a’lam bis shawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI