Namun peningkatan dana desa yang tidak diikuti dengan percepatan penurunan kemiskinan di perdesaan menunjukkan penggunaan dana desa yang relatif belum maksimal. Pemerintah harus meningkatkan efektivitas dana desa agar lebih tepat sasaran dan fokus pada perbaikan kondisi ekonomi dan sosial penduduk perdesaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang dana desa, bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan data Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, mayoritas dana desa atau sekitar 93 persen dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Pembangunan infrastruktur itu memang penting untuk memberikan akses kemudahan bagi penduduk, baik dalam menunjang aktivitas perekonomian ataupun pelayanan-pelayanan di bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Masifnya pembangunan infrstruktur ini harus bermuara pada pengentasan kemiskinan dan harus diimbangi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa hal.
Pertama, pembangunan infrastruktur harus diarahkan untuk memaksimalkan potensi desa, terutama di sektor pangan. Pembangunan ataupun perbaikan sarana penunjang pertanian, seperti sistem pengairan/irigasi, harus dilakukan. Hal ini agar produksi pangan menjadi lebih maksimal, sehingga kebutuhan akan pangan dapat terpenuhi dari desa sendiri.
Kedua, pembangunan infrastruktur harus memprioritaskan perbaikan sistem/jalur logistik desa. Hal ini sangat penting untuk membuka akses jalan, baik dari desa maupun yang menuju ke desa. Perbaikan jalur logistik ini akan membuat akses bahan makanan dari atau menuju desa menjadi lebih mudah, sehingga harga bahan makanan akan relatif lebih terjangkau oleh masyarakat.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan mendorong setiap desa untuk membentuk BUMDes.
Namun, pemerintah hendaknya tidak berhenti dengan sekedar memberikan dorongan. BUMDes berdiri, lalu berhenti, selesai. Pemerintah harus melakukan pengawasan, pendampingan, dan edukasi agar BUMDes bukan sekedar nama. BUMDes harus benar-benar berjalan maksimal dan efektif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah dapat memanfaatkan ketersediaan data, baik dari BPS maupun data sektoral, untuk memetakan potensi setiap desa.
Berbagai potret di atas setidaknya memberikan gambaran  terkait kondisi kemiskinan di Jawa Tengah. Secara umum, pemerintah memang berhasil menekan tingkat kemiskinan hingga pada Maret 2018 menjadi 11,32 persen.
Namun, tingkat kemiskinan ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang sebesar 9,82 persen.