Sebagai ilustrasi untuk kondisi Maret 2018, misalkan suatu rumah tangga memiliki lima anggota rumah tangga, maka diperoleh garis kemiskinan sebesar Rp. 1,7 juta. Hal ini berarti, jika pengeluaran per bulan rumah tangga tersebut kurang dari Rp. 1,7 juta, maka rumah tangga tersebut dikatakan miskin. Tentu angka ini bervariasi, tergantung pada jumlah anggota rumah tangga sebagai penimbang.
Usai kita memahami bagaimana mengkategorikan penduduk sebagai penduduk miskin dan tidak miskin, permasalahan berikutnya adalah keberadaan penduduk miskin. Apakah mereka berada/tinggal di perdesaan atau justru di perkotaan?
Kemiskinan di Perdesaan dan Derasnya Dana Desa
BPS mencatat pada periode September 2017 -- Maret 2018, jumlah penduduk miskin Jawa Tengah di daerah perkotaan dan perdesaan mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase. Jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebesar 99,42 ribu orang dan di perdesaan turun sebesar 200,88 ribu orang.
Sementara itu dari sisi persentase, kemiskinan di perkotaan turun dari 10,55 persen menjadi 9,73 persen. Sedangkan kemiskinan di perdesaan turun dari 13,92 persen menjadi 12,99 persen.
Potret di atas memberikan gambaran bahwa masih terjadi disparitas atau ketimpangan yang relatif tinggi antara tingkat kemiskinan di perkotaan dan perdesaan.
Jika kita melihat lebih jauh dengan membandingkan periode-periode sebelumnya, tingkat kemiskinan di perkotaan pada periode Maret 2013 -- Maret 2018 mengalami penurunan dari 12,87 persen menjadi 9,73 persen.
Sedangkan tingkat kemiskinan perdesaan pada periode yang sama menurun dari 15,99 persen menjadi 12,99 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kemiskinan di perkotaan menurun lebih cepat dibandingkan di perdesaan.
Cenderung lambatnya penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan tentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Sebab, capaian ini belum sejalan dengan visi-misi pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang dalam Nawacita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran, membangun Indonesia dari perdesaan.
Selain itu, lambatnya penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan juga bertolak belakang dengan semakin derasnya kucuran dana desa. Hal ini ditandai dengan nilai dana desa yang terus meningkat setiap tahun.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa dana desa di Jawa Tengah pada tahun 2018 ini mencapai Rp 6,74 triliun. Alokasi ini mengalami kenaikan dibanding alokasi dana desa pada tahun 2017 yang sebesar Rp 6,30 triliun.