Banyak orang tidak tau pentingnya mengasuransikan kendaraannya. Mengingat pencurian motor ataupun mobil yang meningkat, juga rawan kecelakaan saat berkendara.
Perusahaan asuransi umum lumayan banyak di Indonesia, anda bisa memilih sesuai dengan kenyamanan anda. Saya ingin berbagi informasi seputar asuransi umum khususnya untuk kendaraan pribadi anda.
Ada beberapa istilah dalam asuransi kendaraan bermotor yang perlu anda ketahui definisi dan manfaatnya :
1. Allrisk
Bila anda ingin kendaraan anda diasuransi dengan berbagai resiko kecelakaan, maka anda harus memilih pertanggungan Allrisk.
Resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi bila anda mengambil pertanggungan allrisk adalah:
a. ditabrak kendaraan lain dimanapun
b. menabrak kendaraan lain atau benda lain dimanapun
c. digores pengamen dilampu merah
d. dicuri baik itu kendaraannya maupun dicuri sebagian seperti kaca spion atau asesoris lain yang standar. Bila asesoris anda non standar, maka sebaiknya ikut diasuransikan
Setiap laporan klaim ada Resiko Sendiri yang harus dibayar sebesar Rp. 200.000,- per kejadian. Maksud dari resiko sendiri ini, agar ada tanggung jawab dari anda dalam berkendara.
Untuk kasus pencurian sebagian seperti spion dan asesoris lain anda harus buat surat laporan kepolisian yang menyatakan kejadian tersebut memang pencurian buka penggelapan.
Dan bila kendaraan anda hilang juga mengajukan surat laporan polisi kalau kendaraan anda dicuri bukan digelapkan dan ada surat yang harus ditandatangani samsat. Ini prosesnya agak lama sekitar sebulan hingga dua bulan. Dan bila dalam 3 bulan kendaraan tidak berhasil ditemukan, barulah pihak asuransi mentransfer uang sebesar nilai kendaraan saat hilang atau sebesar nilai pertanggungan, dipilih mana yang lebih kecil. Untuk kehilangan mobil biasanya Resiko Sendiri nya 5% dari nilai yang akan dibayarkan pihak asuransi. Sedangkan untuk motor Resiko Sendiri nya 10% dari nilai yang akan dibayarkan pihak asuransi.
Biasanya hampir setiap asuransi tidak mau menerima Motor untuk pertanggungan Allrisk, karena resikonya terlalu besar.
2. TJH Pihak III (Tanggung Jawab Hukum Pihak III)
Bila saat anda menabrak baik itu kendaraan orang lain, pagar rumah orang, gardu pos maupun menabrak orang dan pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi dan perbaikan ataupun biaya rumah sakit itu bisa ditanggung oleh asuransi. Anda tinggal meminta kepada asuransi agar dicover juga TJH Pihak III. Ada yang sudah termasuk dalam bentuk paket, ada juga yang harus menambah premi.
Biasanya TJH Pihak III ada yang Rp. 1.000.000,- per kejadian, Rp. 5.000.000,- per kejadian, Rp. 10.000.000,- per kejadian atau berapa yang anda inginkan. Artinya bila anda memilih yang Rp. 10.000.000,- per kejadian, pada saat ada tuntutan pihak III asuransi akan mengganti kerugian pihak III itu maksimal Rp. 10.000.000,-.
Bila ada tuntutan pihak ketiga saat klaim anda juga harus menyertakan surat polisi yang menyatakan kejadiannya dan surat tuntutan dari pihak ketiganya.
3. Huru-Hara
Pertanggungan huru-hara adalah bila kendaraan anda dirugikan akibat adanya kerusuhan, sabotase, penghalangan kerja, terorisme dan penjarahan maka kerugian akan ditanggung asuransi bila anda ikut pertanggungan ini.
Namun anda harus baca polisnya kerusuhan seperti apa yang dicover dan yang tidak. Karena ada beberapa jenis kerusuhan yang dikecualikan.
Resiko sendiri untuk Huru-Hara biasanya 5% dari jumlah kerugian yang disetujui atau minimum Rp. 500.000,- dan biasanya motor tidak bisa menggunakan fasilitas ini.
4. Bencana Alam
Untuk bencana alam jarang asuransi yang mau menanggung semua resiko bencana alam seperti banjir, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi. Tapi bukannya tidak ada, ada juga beberapa asuransi yang mau menerima semua resiko bencana alam. Bila anda memilih bencana alam lengkap maka saat kendaraan tertimpa pohon tumbang atau papan iklan jatuh akibat angin kencang atau gempa bumi akan diganti pihak asuransi.
Kebanyakan asuransi hanya mau menerima resiko banjir. Bila anda terkena banjir saat dijalan raya, segera matikan mesin dan telepon asuransi untuk menderek mobil anda. Karena bila anda paksakan tetap berjalan ditengah banjir dan air masuk ke mesin, biasanya pihak asuransi tidak mau mengganti kerusakan mesin.
Resiko sendiri biasanya 10% dari jumlah yang disetujui untuk diganti atau minimum Rp. 500.000,- dan biasanya motor tidak bisa menggunakan fasilitas ini.
5. Kecelakaan Diri Penumpang (Personal Accident - PA)
Ada beberapa asuransi menyediakan pertanggungan untuk PA, ada yang bisa mengganti biaya rumah sakit, ada yang hanya untuk cacat tetap dan meninggal dunia.
Biasanya ada yang Rp. 5.000.000,- untuk masing-masing penumpang dengan maksimal penumpang 3 atau 7 orang ditambah 1 orang pengemudi, ada juga yang rp. 7.500.000 per orang atau Rp. 10.000.000 per orang.
Semua tergantung pilihan anda mau ditanggung yang mana.
6. Pencurian atau Kehilangan (Total Loss Only - TLO)
Anda juga bisa mengasuransikan kendaraan anda dengan pertanggungan TLO, artinya anda hanya akan diganti rugi oleh pihak asuransi pada saat kendaraan anda hilang karena dicuri bukan karena penggelapan.
Proses klaim dan resiko sendiri sama dengan proses klaim pencurian pada point allrisk.
Saran saya pilihlah asuransi untuk kendaraan anda sesuai dengan kondisi tempat tinggal anda. Dan bila ingin murah carilah asuransi yang menyediakan paket karena biasa ratenya lebih murah. Contohnya: Allrisk + TJH III Rp. 10.000.000 atau Allrisk + Huru-hara + TJH III Rp. 10.000.000 atau Allrisk + Huru-hara + Bencana Alam + TJH III Rp. 10.000.000 atau yang super lengkap Allrisk + Huru-hara + Bencana Alam + TJH 10.000.000 + PA @ Rp. 7.500.000 (1 pengemudi + maks 7 penumpang). Untuk TLO juga bisa pilih yang paket ada yang TLO + Huru-hara atau TLO + Banjir atau TLO + TJH III Rp. 5.000.000.
Semua tergantung anda mana yang sekiranya sesuai kebutuhan. Yang paling utama sebelumnya cek bengkel rekanan dari asuransi tersebut, bila bengkel-bengkelnya bagus dan punya kredibilitas anda bisa jatuhkan pilihan pada asuransi tersebut. Apalagi bila anda sering membawa kendaraan keluar kota, cek juga bengkel-bengkel yang ada di kota-kota lain.
Untuk rate bervariasi namun rata-rata sama atau beda-beda tipis karena ada ketentuan standar rate dari asosiasi asuransi kendaraan bermotor.
Demikianlah sharing saya kali ini semoga bermanfaat dan anda bisa mengetahui pertanggungan apa yang baik untuk kendaraan anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H