Untuk kasus pencurian sebagian seperti spion dan asesoris lain anda harus buat surat laporan kepolisian yang menyatakan kejadian tersebut memang pencurian buka penggelapan.
Dan bila kendaraan anda hilang juga mengajukan surat laporan polisi kalau kendaraan anda dicuri bukan digelapkan dan ada surat yang harus ditandatangani samsat. Ini prosesnya agak lama sekitar sebulan hingga dua bulan. Dan bila dalam 3 bulan kendaraan tidak berhasil ditemukan, barulah pihak asuransi mentransfer uang sebesar nilai kendaraan saat hilang atau sebesar nilai pertanggungan, dipilih mana yang lebih kecil. Untuk kehilangan mobil biasanya Resiko Sendiri nya 5% dari nilai yang akan dibayarkan pihak asuransi. Sedangkan untuk motor Resiko Sendiri nya 10% dari nilai yang akan dibayarkan pihak asuransi.
Biasanya hampir setiap asuransi tidak mau menerima Motor untuk pertanggungan Allrisk, karena resikonya terlalu besar.
2. TJH Pihak III (Tanggung Jawab Hukum Pihak III)
Bila saat anda menabrak baik itu kendaraan orang lain, pagar rumah orang, gardu pos maupun menabrak orang dan pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi dan perbaikan ataupun biaya rumah sakit itu bisa ditanggung oleh asuransi. Anda tinggal meminta kepada asuransi agar dicover juga TJH Pihak III. Ada yang sudah termasuk dalam bentuk paket, ada juga yang harus menambah premi.
Biasanya TJH Pihak III ada yang Rp. 1.000.000,- per kejadian, Rp. 5.000.000,- per kejadian, Rp. 10.000.000,- per kejadian atau berapa yang anda inginkan. Artinya bila anda memilih yang Rp. 10.000.000,- per kejadian, pada saat ada tuntutan pihak III asuransi akan mengganti kerugian pihak III itu maksimal Rp. 10.000.000,-.
Bila ada tuntutan pihak ketiga saat klaim anda juga harus menyertakan surat polisi yang menyatakan kejadiannya dan surat tuntutan dari pihak ketiganya.
3. Huru-Hara
Pertanggungan huru-hara adalah bila kendaraan anda dirugikan akibat adanya kerusuhan, sabotase, penghalangan kerja, terorisme dan penjarahan maka kerugian akan ditanggung asuransi bila anda ikut pertanggungan ini.
Namun anda harus baca polisnya kerusuhan seperti apa yang dicover dan yang tidak. Karena ada beberapa jenis kerusuhan yang dikecualikan.
Resiko sendiri untuk Huru-Hara biasanya 5% dari jumlah kerugian yang disetujui atau minimum Rp. 500.000,- dan biasanya motor tidak bisa menggunakan fasilitas ini.