Mohon tunggu...
Taufik Bagus Solihin
Taufik Bagus Solihin Mohon Tunggu... Jurnalis - 10221244

Penulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Efektivitas Pelaksanaan SKK PBB-P2 dalam Mwningkatkan Pendapatan Pajak

11 September 2024   15:00 Diperbarui: 11 September 2024   15:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pajak Pusat 

Pajak pusat Menurut Siti Resmi dalam buku Perpajakan Teori dan Kasus (2018:1) Menyatakan bahwa: Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Pajak pusat terdiri atas:

1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  • Bea Meterai Bea
  • Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota

pajak pusat adalah adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat yaitu oleh Departemen Keuangan melalui dirjen pajak yang diantaranya diantaranya (PPh, PPn, PPnBm, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3), dan bea materai ) dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

Pajak Daerah

Pajak Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (KUPD), adalah kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan tanpa menerima imbalan langsung yang setara dan dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan daerah. Sedangkan Mardiasmo (2009:12). Menerangkan bahwa Pajak daerah sebagai iuran wajib yang dikenakan kepada individu atau badan usaha oleh pemerintah daerah. Iuran ini dilakukan tanpa imbalan langsung yang setara, dapat dipaksakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2, pajak daerah dibagi menjadi dua jenis, tergantung pada tingkat pemerintahan, yaitu sebagai berikut:

1. Pajak provinsi, yang meliputi:

  • Pajak kendaraan bermotor.
  • Bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak air permukaan.
  • Pajak rokok.

2. Pajak kabupaten/kota, yang mencakup:

  • Pajak hotel.
  • Pajak restoran.
  • Pajak hiburan.
  • Pajak reklame.
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan.
  • Pajak parkir.
  • Pajak air tanah.
  • Pajak sarang burung walet.
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  • Pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun