Tinjauan Teori
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi finansial yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada kas negara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa adanya pemberian layanan langsung sebagai imbalan, dan dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka pelayanan publik. (Mardiasmo, 2019:1). Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa menerima imbalan langsung, dan dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan publik sebesar-besarnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayarkan kepada negara tanpa imbalan langsung, dan dana yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai layanan publik.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan bagi negara, yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekonomi pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mardiasmo (2019:1) mengidentifikasi dua fungsi utama dari pajak, yaitu:
a. Fungsi Fiskal Pajak berperan sebagai sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan pengeluaran yang diperlukan.
b. Fungsi Regulasi (Pengaturan) Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam aspek sosial dan ekonomi.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai sumber pendapatan negara dan sebagai alat pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah. Selain fungsi utama sebagai sumber pendapatan dan alat pengaturan kebijakan pemerintah, pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pajak dapat digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi, mengatur distribusi pendapatan, dan merespon perubahan ekonomi global. Oleh karena itu, pajak bukan hanya sebagai cara untuk membiayai pengeluaran pemerintah, tetapi juga sebagai alat yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Jenis--Jenis PajakÂ
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.