Mohon tunggu...
Crystalia Claudy Alnik
Crystalia Claudy Alnik Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama : Crystalia Claudy Alnik NIM : 43222010012 Fakultas/ Prodi : Ekonomi dan Bisnis / S1-Akuntansi Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremi Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:56 Diperbarui: 15 Desember 2023   01:26 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang pria yang sangat rasional, Bentham merumuskan teori-teori filosofis yang hukumnya didasarkan pada individualisme dan utilitarianisme. Banyak filsuf menilai Bentham dari perspektif multidimensi. Salah satunya, Bertrand Russell, berpendapat bahwa Bentham membangun landasan filsafat hukumnya pada dua prinsip utama: prinsip asosiasi  (association principle) dan prinsip kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle).

Pada tahun 1788 bentham berhasil menyelesaikan karya besarnya yang kelak menjadi magnum opus-nya yaitu "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation" yang diterbitkan tahun 1789. dalam buku ini, Bentham menguraukan pikirannya yang terkenal yaitu teori utilitarianisme. ketenaran karya ini menyebar sangat luas dan cepat. Bentham mendapatkan kewarganegaraan prancis pada tahun 1972. pemikiran dan nasehat nasehat hukumnya diterima dengan hormat dinegara-negara Amerika dan Eropa. Pada tahun 1823 Bentham membantu mendirikan westminster review.

 Utilitarian yang pertama, untuk menyebara prinsip-prinsip radikalisme filosofis dan juga pendirian University College, London

Bentham menutup usianya pada 6 juni 1832 di Queen Square dalam usia 85 tahun. Sesuai dengan wasiatnya, tubuhnya dibedah dihadapan rekan-rekannya. Kemudian, kerangkanya dikonstruksi dengan dipenuhi lilin dan pakaiannya dipakaikan pada kerangka tersebut. Patung Bentham disimpan di University College, London. Warisan Bentham untuk dunia hukum yaitu: 

  • Fragment on Goverment (1776)
  • Defence of Usury (1787) 
  • Introduction to Principles of Morals and Legislation (1789)
  • Traite de Legislation Civile et Penale (1802)
  • Punishment and Reward (1811)
  • Parliamentary Reform Chatecism (1817)
  • The Influence of Natural Religion Upon the Temporal Happiness of Mankind (1822)
  • Teatisme on Judicial Evidence

Prinsip dasar ajaran Bentham dapat dijelaskan sebagai berikut. Tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan bagi individu, dan juga bagi orang banyak. “the greatest happiness of the greatest number” (kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari sebanyak banyaknya orang). Prinsip ini harus diterapkan secara kuantitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama. Untuk mencapai kebahagiaan individu dan sosial, hukum harus mencapai empat tujuan:

1. To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup)

2. To provide abundance (untuk memberi nafkah makanan berlimpah)

3. To provide security ( Unuk memberi perlindungan)

4. To attain equity (untuk mencapai persamaan)

Teori Jeremy Bentham

Edited by Canva 
Edited by Canva 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun