2. Asuransi Pendidikan Syariah: Dana pendidikan disepakati dan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditentukan, dengan manfaat tambahan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah: Memberikan santunan atau penggantian biaya medis saat peserta sakit atau mengalami kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah: Produk yang menggabungkan manfaat asuransi dan investasi, di mana sebagian premi dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lagi untuk investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah: Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok: Ditujukan untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, atau komunitas, yang lebih ekonomis dibandingkan dengan asuransi syariah individu karena jumlah peserta lebih banyak.
7. Asuransi Haji dan Umroh: Memberikan perlindungan finansial bagi jama'ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam fatwa MUI nomor 39/DSN MUI/X/2002 untuk memberikan ketenangan selama beribadah haji.
F. Keunggulan Asuransi Syariah
Keunggulan asuransi syariah terletak pada pemberian kepercayaan kepada nasabahnya. Asuransi ini tidak hanya memperhitungkan faktor keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan moral dalam setiap keputusan yang diambil. Hal ini menjadikan produk asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Bagi mereka yang menginginkan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip agama, asuransi syariah dapat menjadi alternatif yang menarik. Namun, sebelum membeli produk asuransi syariah, penting untuk memahami dengan baik prinsip-prinsip yang digunakan serta manfaat dan risikonya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H