Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Asuransi Syariah"

19 Maret 2024   09:31 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Asuransi kesehatan memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan, termasuk biaya perawatan saat sakit atau kecelakaan.

2. Asuransi jiwa penting karena menanggung kebutuhan finansial setelah kematian, dengan pemegang polis menerima uang pertanggungan.

3. Asuransi pendidikan menjamin masa depan pendidikan anak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

4. Asuransi umum memberikan perlindungan finansial atas kerugian atau kehilangan barang seperti properti atau kendaraan.

C. Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip Ta'awun

Prinsip Ta'awun, yang berasal dari Islam, menggarisbawahi pentingnya saling tolong-menolong dalam berbuat baik. Dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2 dan Al-Mujadalah ayat 9, menegaskan hal ini, bahwa umat Islam harus bersatu dalam melakukan kebaikan dan takwa, sambil menghindari perbuatan dosa dan pelanggaran. Ini menekankan bahwa mencapai kebaikan dan ketakwaan memerlukan kerjasama dan dukungan dari sesama. Dalam asuransi syariah, prinsip kebersamaan diwujudkan melalui tabungan berjamaah, yang membantu membagi risiko antara peserta dan meningkatkan keamanan finansial mereka.

Prinsip Takaful 

Prinsip takaful, yang berasal dari nilai-nilai kebersamaan dan perlindungan kolektif, melibatkan peserta asuransi dalam dana Tabarru untuk membantu satu sama lain dalam mengatasi kerugian atau musibah. Ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam seperti transparansi, keadilan, dan kebersamaan dalam semua transaksi asuransi. Selain berkontribusi dalam dana Tabarru, peserta takaful juga bertanggung jawab menjaga stabilitasnya, karena stabilitas ini krusial bagi kelangsungan sistem. Mereka juga dapat menerima keuntungan dari surplus dana Tabarru jika klaim yang diajukan lebih rendah dari estimasi, yang kemudian dibagikan kembali sebagai insentif atas partisipasi mereka dalam menjaga stabilitas dana tersebut.

D. Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah

Akad Tabarru'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun