Crusita Aurellya Emansyah (212111073)
Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah 5B
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.Â
UAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Jawaban:
Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling terkait:
1) Kesesuaian dan Klaritas Hukum: Sistem hukum yang jelas dan komprehensif penting untuk memastikan bahwa aturan dan prosedur hukum dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat. Kegagalan dalam hal ini dapat menciptakan kebingungan dan ketidakpastian.
2) Akses Terhadap Keadilan: Akses yang adil terhadap sistem peradilan sangat penting. Ini mencakup aspek finansial, geografis, dan budaya yang memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang setara terhadap proses hukum.
3) Kepatuhan Masyarakat: Penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum berperan penting. Ini terkait dengan pemahaman, keyakinan, dan rasa keadilan terhadap hukum yang diterapkan.
4) Penegakan Hukum yang Konsisten dan Transparan: Konsistensi dalam penerapan hukum serta transparansi dalam proses hukum membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan lembaga penegak hukum.
Karakteristik penegak hukum yang efektif meliputi sebagai berikut:
1) Integritas dan Etika: Integritas yang tinggi menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Penegak hukum yang memiliki moralitas yang kuat dan menjunjung tinggi etika dalam pekerjaannya menjadi contoh yang baik.
2) Profesionalisme: Keterampilan dan pengetahuan yang luas dalam hukum, serta kemampuan untuk memperlakukan setiap kasus dengan serius dan netral, merupakan karakteristik utama penegak hukum yang efektif.
3) Komunikasi yang Baik: Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, kolega, dan individu terkait dalam sistem peradilan, sangat penting untuk mencapai tujuan hukum.
4) Kemampuan Beradaptasi: Lingkungan hukum dan sosial selalu berubah. Penegak hukum yang efektif harus dapat beradaptasi dengan perubahan ini, termasuk teknologi baru, perkembangan sosial, dan dinamika politik.
Ketika faktor-faktor ini saling terjalin dan karakteristik penegak hukum yang efektif diterapkan dengan baik, efektivitas hukum dalam masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Jawaban:
  Salah satu pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah dengan memerhatikan bagaimana norma-norma sosial dan budaya mempengaruhi implementasi hukum ekonomi syariah dalam praktik sehari-hari. Sebagai contoh, penelitian sosiologis dalam konteks ini bisa mempelajari bagaimana nilai- nilai keagamaan atau budaya lokal memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat yang mendasarkan keputusannya pada prinsip-prinsip ekonomi syariah.
  Seorang peneliti sosiologis dapat melihat bagaimana masyarakat mengadopsi dan menginterpretasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kegiatan ekonomi mereka sehari- hari. Mereka juga dapat meneliti bagaimana lembaga-lembaga ekonomi syariah berinteraksi dengan masyarakat secara sosial dan budaya dalam menerapkan prinsip-prinsip ini.
  Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat mengkaji bagaimana perubahan sosial dan nilai- nilai dalam masyarakat mempengaruhi evolusi dan adaptasi hukum ekonomi syariah dari waktu ke waktu, serta bagaimana hukum tersebut mempengaruhi dinamika sosial dan ekonomi dalam masyarakat yang mengikutinya.
3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
Jawaban:
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat merupakan pandangan yang menyoroti kelemahan pendekatan yang hanya mengakui satu sistem hukum formal sebagai otoritatif. Legal pluralisme, sebagai kritik terhadap sentralisme hukum, menyoroti beberapa aspek:
1) Mengabaikan Keragaman Hukum: Sentralisme hukum cenderung mengesampingkan keragaman sistem hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini terutama mengenai pengakuan hanya terhadap satu sistem hukum formal yang dianggap resmi, sering kali mengabaikan keberagaman hukum adat atau tradisional yang diakui di tingkat lokal.
2) Keterbatasan dalam Penegakan Hukum: Keterpusatan pada satu sistem hukum formal dapat menyebabkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Sistem hukum yang tidak diakui atau dihormati di dalam komunitas tertentu dapat menyulitkan penegakan hukum yang adil dan efektif.
3) Tidak Memperhatikan Realitas Sosial dan Budaya: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan hubungan antara hukum formal dengan praktik serta nilai-nilai lokal dalam masyarakat. Dalam hal ini, pendekatan ini kurang mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan tradisional yang terkandung dalam hukum adat atau lokal.
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat menyoroti bahwa pendekatan yang hanya fokus pada satu sistem hukum formal dapat mengabaikan realitas kompleksitas hukum yang ada di dalam masyarakat, serta dapat menghambat pengakuan dan perlindungan terhadap sistem hukum yang diakui secara lokal.
Sedangkan, Kritik terhadap progressive law di Indonesia mencakup beberapa hal diantaranya, Yang pertama, adanya ketidakjelasan dalam penerapan konsep-konsep hukum progresif ke dalam sistem hukum yang lebih tradisional. Kedua, kurangnya kesesuaian antara hukum yang progresif dengan nilai-nilai dan norma-norma lokal di Indonesia. Dan Ketiga, terkadang implementasi hukum progresif sulit karena proses hukum yang masih terbatas dan adanya resistensi dari pihak-pihak yang mungkin terdampak oleh perubahan tersebut.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralisme!
Jawaban:
1) Law and Social Control: Konsep ini merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Hukum digunakan sebagai alat untuk mengontrol atau mengatur perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Opini hukum dalam konteks ini penting untuk tetap memastikan bahwa hukum tidak hanya mengendalikan tetapi juga melindungi hak asasi individu dan memberikan kesetaraan di antara anggota masyarakat
2) Law as a Tool of Engineering: Konsep ini menunjukkan pandangan bahwa hukum bukan hanya sebagai peraturan, tetapi juga sebagai alat untuk mengubah perilaku dan struktur sosial. Opini dalam hukum ini, Hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan perubahan yang positif, mempromosikan inovasi sosial, dan mengatasi ketidakadilan. Namun, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan perubahan dan menjaga kestabilan serta keadilan dalam penerapan hukum tersebut. Hukum sebagai alat rekayasa sosial memerlukan pemantauan yang cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
3) Socio-Legal Studies: Merupakan bidang studi yang menggabungkan antara aspek hukum dan aspek sosial. Melalui pendekatan ini, penelitian dan analisis hukum tidak hanya mempertimbangkan teks hukum itu sendiri, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan sebaliknya. Didalam Opini hukum ini, dapat membantu memahami bagaimana hukum tidak hanya mencerminkan nilai dan kepentingan sosial, tetapi juga bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan efektivitas hukum. Dengan menggabungkan dimensi hukum dan sosial, penelitian ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sosial melalui perubahan hukum yang lebih tepat dan berkelanjutan.
4) Legal Pluralisme: Legal pluralisme merujuk pada situasi di mana ada lebih dari satu sistem hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Artinya, ada beberapa sumber hukum yang diakui dan digunakan oleh individu atau kelompok dalam mengatur kehidupan mereka. Opini hukum yang berkaitan pada pelaksanaan hukum tersebut dapat berjalan lancar dengan menunjukkan keragaman budaya dan kepercayaan di dalam suatu komunitas. Namun, dalam praktiknya, adopsi lebih dari satu sistem hukum bisa memunculkan pertentangan, sehingga menimbulkan tantangan dalam menegakkan hukum secara konsisten dan adil. Penting untuk menemukan cara yang seimbang agar keberagaman hukum ini tidak menghambat keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H