Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Sosiologi Hukum terhadap Urgensi Hukum di Indonesia

10 Desember 2023   20:22 Diperbarui: 10 Desember 2023   21:16 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Law and Social Control: Konsep ini merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Hukum digunakan sebagai alat untuk mengontrol atau mengatur perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Opini hukum dalam konteks ini penting untuk tetap memastikan bahwa hukum tidak hanya mengendalikan tetapi juga melindungi hak asasi individu dan memberikan kesetaraan di antara anggota masyarakat

2) Law as a Tool of Engineering: Konsep ini menunjukkan pandangan bahwa hukum bukan hanya sebagai peraturan, tetapi juga sebagai alat untuk mengubah perilaku dan struktur sosial. Opini dalam hukum ini, Hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan perubahan yang positif, mempromosikan inovasi sosial, dan mengatasi ketidakadilan. Namun, penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan perubahan dan menjaga kestabilan serta keadilan dalam penerapan hukum tersebut. Hukum sebagai alat rekayasa sosial memerlukan pemantauan yang cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

3) Socio-Legal Studies: Merupakan bidang studi yang menggabungkan antara aspek hukum dan aspek sosial. Melalui pendekatan ini, penelitian dan analisis hukum tidak hanya mempertimbangkan teks hukum itu sendiri, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan sebaliknya. Didalam Opini hukum ini, dapat membantu memahami bagaimana hukum tidak hanya mencerminkan nilai dan kepentingan sosial, tetapi juga bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan efektivitas hukum. Dengan menggabungkan dimensi hukum dan sosial, penelitian ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sosial melalui perubahan hukum yang lebih tepat dan berkelanjutan.

4) Legal Pluralisme: Legal pluralisme merujuk pada situasi di mana ada lebih dari satu sistem hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Artinya, ada beberapa sumber hukum yang diakui dan digunakan oleh individu atau kelompok dalam mengatur kehidupan mereka. Opini hukum yang berkaitan pada pelaksanaan hukum tersebut dapat berjalan lancar dengan menunjukkan keragaman budaya dan kepercayaan di dalam suatu komunitas. Namun, dalam praktiknya, adopsi lebih dari satu sistem hukum bisa memunculkan pertentangan, sehingga menimbulkan tantangan dalam menegakkan hukum secara konsisten dan adil. Penting untuk menemukan cara yang seimbang agar keberagaman hukum ini tidak menghambat keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun