Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat mengkaji bagaimana perubahan sosial dan nilai- nilai dalam masyarakat mempengaruhi evolusi dan adaptasi hukum ekonomi syariah dari waktu ke waktu, serta bagaimana hukum tersebut mempengaruhi dinamika sosial dan ekonomi dalam masyarakat yang mengikutinya.
3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
Jawaban:
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat merupakan pandangan yang menyoroti kelemahan pendekatan yang hanya mengakui satu sistem hukum formal sebagai otoritatif. Legal pluralisme, sebagai kritik terhadap sentralisme hukum, menyoroti beberapa aspek:
1) Mengabaikan Keragaman Hukum: Sentralisme hukum cenderung mengesampingkan keragaman sistem hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini terutama mengenai pengakuan hanya terhadap satu sistem hukum formal yang dianggap resmi, sering kali mengabaikan keberagaman hukum adat atau tradisional yang diakui di tingkat lokal.
2) Keterbatasan dalam Penegakan Hukum: Keterpusatan pada satu sistem hukum formal dapat menyebabkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat lokal. Sistem hukum yang tidak diakui atau dihormati di dalam komunitas tertentu dapat menyulitkan penegakan hukum yang adil dan efektif.
3) Tidak Memperhatikan Realitas Sosial dan Budaya: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan hubungan antara hukum formal dengan praktik serta nilai-nilai lokal dalam masyarakat. Dalam hal ini, pendekatan ini kurang mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan tradisional yang terkandung dalam hukum adat atau lokal.
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat menyoroti bahwa pendekatan yang hanya fokus pada satu sistem hukum formal dapat mengabaikan realitas kompleksitas hukum yang ada di dalam masyarakat, serta dapat menghambat pengakuan dan perlindungan terhadap sistem hukum yang diakui secara lokal.
Sedangkan, Kritik terhadap progressive law di Indonesia mencakup beberapa hal diantaranya, Yang pertama, adanya ketidakjelasan dalam penerapan konsep-konsep hukum progresif ke dalam sistem hukum yang lebih tradisional. Kedua, kurangnya kesesuaian antara hukum yang progresif dengan nilai-nilai dan norma-norma lokal di Indonesia. Dan Ketiga, terkadang implementasi hukum progresif sulit karena proses hukum yang masih terbatas dan adanya resistensi dari pihak-pihak yang mungkin terdampak oleh perubahan tersebut.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralisme!
Jawaban: