4) Penegakan Hukum yang Konsisten dan Transparan: Konsistensi dalam penerapan hukum serta transparansi dalam proses hukum membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan lembaga penegak hukum.
Karakteristik penegak hukum yang efektif meliputi sebagai berikut:
1) Integritas dan Etika: Integritas yang tinggi menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Penegak hukum yang memiliki moralitas yang kuat dan menjunjung tinggi etika dalam pekerjaannya menjadi contoh yang baik.
2) Profesionalisme: Keterampilan dan pengetahuan yang luas dalam hukum, serta kemampuan untuk memperlakukan setiap kasus dengan serius dan netral, merupakan karakteristik utama penegak hukum yang efektif.
3) Komunikasi yang Baik: Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, kolega, dan individu terkait dalam sistem peradilan, sangat penting untuk mencapai tujuan hukum.
4) Kemampuan Beradaptasi: Lingkungan hukum dan sosial selalu berubah. Penegak hukum yang efektif harus dapat beradaptasi dengan perubahan ini, termasuk teknologi baru, perkembangan sosial, dan dinamika politik.
Ketika faktor-faktor ini saling terjalin dan karakteristik penegak hukum yang efektif diterapkan dengan baik, efektivitas hukum dalam masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Jawaban:
  Salah satu pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah dengan memerhatikan bagaimana norma-norma sosial dan budaya mempengaruhi implementasi hukum ekonomi syariah dalam praktik sehari-hari. Sebagai contoh, penelitian sosiologis dalam konteks ini bisa mempelajari bagaimana nilai- nilai keagamaan atau budaya lokal memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat yang mendasarkan keputusannya pada prinsip-prinsip ekonomi syariah.
  Seorang peneliti sosiologis dapat melihat bagaimana masyarakat mengadopsi dan menginterpretasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kegiatan ekonomi mereka sehari- hari. Mereka juga dapat meneliti bagaimana lembaga-lembaga ekonomi syariah berinteraksi dengan masyarakat secara sosial dan budaya dalam menerapkan prinsip-prinsip ini.