Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:28 Diperbarui: 7 November 2023   22:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UTS SOSIOLOGI HUKUM

Crusita Aurellya Emansyah 

212111073

Hukum Ekonomi Syariah 5B

1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli Dan Analisisnya

a. Menurut Soerjono Soekanto : "Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang fokus pada pemahaman mengapa manusia mematuhi hukum dan mengapa ada yang gagal mematuhinya."

Analisisnya menyoroti aspek psikologis dan perilaku manusia dalam konteks hukum.

b. Satjipto Rahardjo: "Sosiologi hukum sebagai ilmu yang memeriksa fenomena hukum dengan mencoba melampaui batasan peraturan hukum."

Analisisnya hal menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berkutat pada kode hukum, melainkan juga pada pelaksanaan dan pengaruhnya di masyarakat.

c. R. Otje Salman: "Sosiologi hukum mencermati hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dengan metode empiris dan analitis."

Analisisnya menekankan pendekatan ilmiah dalam memahami keterkaitan antara hukum dan masyarakat.

d. Soetandyo Wignjosoebroto : "Sosiologi hukum memusatkan perhatiannya pada hukum sebagaimana tercermin dalam pengalaman sehari-hari masyarakat."

 Analisisnya menyoroti cara masyarakat berinteraksi dengan hukum dalam konteks kehidupan sehari-hari.

e. Gurvitch: "Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi yang memeriksa realitas sosial dari sudut pandang hukum."

Analisisnya menekankan bahwa sosiologi hukum merupakan subdisiplin sosiologi yang fokus pada aspek hukum dalam kehidupan sosial.

Secara keseluruhan, berbagai pandangan ini mencerminkan pendekatan yang beragam dalam memahami sosiologi hukum, mulai dari aspek psikologis manusia dalam hukum hingga keterkaitan antara hukum dan masyarakat dalam konteks sosial yang lebih luas.

2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Pendapat Analisis

"Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu sosiologi yang membahas mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum sendiri meneliti bagaimana hukum dapat mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum itu sendiri."

3. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Contoh Kasus: Tindak Pidana Korupsi

Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini termasuk tingkat transparansi dalam pemerintahan, independensi sistem peradilan, dan kualitas penyelidikan serta penuntutan. Jika pemerintahan kurang transparan, korupsi cenderung lebih sulit dideteksi. Sistem peradilan yang independen dapat memastikan penegakan hukum tanpa campur tangan politik. Kualitas penyelidikan dan penuntutan yang baik diperlukan untuk mendapatkan hukuman yang adil bagi pelaku korupsi.

Analisis faktor-faktor ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum dalam kasus korupsi sangat bergantung pada kondisi politik, sistem peradilan, dan kapasitas penegakan hukum dalam suatu negara. Karena itu, reformasi dalam hal transparansi, independensi, dan peningkatan kemampuan penegakan hukum dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi dalam masyarakat.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Menurut Emil Durkheim dalam pemikiran positivisme yaitu: 

a. Hukum sebagai Cermin Kolektif: Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum adalah hasil dari kesepakatan dan solidaritas sosial, yang menciptakan aturan-aturan yang mengatur perilaku individu.

b. Solidaritas Sosial: Durkheim membagi konsep solidaritas sosial menjadi dua bentuk, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik terjadi dalam masyarakat tradisional di mana individu-individu memiliki nilai-nilai yang serupa, sementara solidaritas organik terjadi dalam masyarakat modern yang kompleks di mana individu memiliki peran yang berbeda-beda. Hukum berperan dalam memelihara solidaritas sosial ini.

c. Fungsi Sosial Hukum: Durkheim berpendapat bahwa hukum memiliki fungsi sosial, termasuk mengatur konflik, menjaga stabilitas sosial, dan mempromosikan integrasi sosial. Hukum adalah alat yang penting dalam menjaga kohesi sosial.

d. Hukum sebagai Indikator Perubahan Sosial: Durkheim menganggap hukum sebagai indikator penting perubahan sosial. Perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam norma dan nilai-nilai masyarakat.

Dalam Pemikiran positivisme Durkheim menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan empiris dalam memahami hukum dan masyarakat. Ia menganggap bahwa hukum harus dipelajari dengan menggunakan metode ilmiah dan bukan hanya sebagai bentuk filsafat atau moralitas semata.

5. Tulis Hasil Review Book Dan Inspirasinya

Hasil Review Buku

Kesimpulan yang dapat diambil dari buku tersebut, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu kajian tentang ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat serta gejala sosial yang menjadi sumber lahirnya hukum dimasyarakat itu sendiri.

Sosiologi hukum disini mengkaji kedalam dua pendekatan yaitu memahami hukum sebagai gejala sosial dan memahami gejala sosial yang melahirkan suatu hukum. 

Inspirasi

Dapat memahami lebih dalam hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat, serta memberi Anda inspirasi untuk berkontribusi dalam meningkatkan sistem hukum dan keadilan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun