4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
Menurut Emil Durkheim dalam pemikiran positivisme yaitu:Â
a. Hukum sebagai Cermin Kolektif: Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum adalah hasil dari kesepakatan dan solidaritas sosial, yang menciptakan aturan-aturan yang mengatur perilaku individu.
b. Solidaritas Sosial: Durkheim membagi konsep solidaritas sosial menjadi dua bentuk, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik terjadi dalam masyarakat tradisional di mana individu-individu memiliki nilai-nilai yang serupa, sementara solidaritas organik terjadi dalam masyarakat modern yang kompleks di mana individu memiliki peran yang berbeda-beda. Hukum berperan dalam memelihara solidaritas sosial ini.
c. Fungsi Sosial Hukum: Durkheim berpendapat bahwa hukum memiliki fungsi sosial, termasuk mengatur konflik, menjaga stabilitas sosial, dan mempromosikan integrasi sosial. Hukum adalah alat yang penting dalam menjaga kohesi sosial.
d. Hukum sebagai Indikator Perubahan Sosial: Durkheim menganggap hukum sebagai indikator penting perubahan sosial. Perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam norma dan nilai-nilai masyarakat.
Dalam Pemikiran positivisme Durkheim menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan empiris dalam memahami hukum dan masyarakat. Ia menganggap bahwa hukum harus dipelajari dengan menggunakan metode ilmiah dan bukan hanya sebagai bentuk filsafat atau moralitas semata.
5. Tulis Hasil Review Book Dan Inspirasinya
Hasil Review Buku
Kesimpulan yang dapat diambil dari buku tersebut, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu kajian tentang ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat serta gejala sosial yang menjadi sumber lahirnya hukum dimasyarakat itu sendiri.
Sosiologi hukum disini mengkaji kedalam dua pendekatan yaitu memahami hukum sebagai gejala sosial dan memahami gejala sosial yang melahirkan suatu hukum.Â