UTS SOSIOLOGI HUKUM
Crusita Aurellya EmansyahÂ
212111073
Hukum Ekonomi Syariah 5B
1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli Dan Analisisnya
a. Menurut Soerjono Soekanto : "Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang fokus pada pemahaman mengapa manusia mematuhi hukum dan mengapa ada yang gagal mematuhinya."
Analisisnya menyoroti aspek psikologis dan perilaku manusia dalam konteks hukum.
b. Satjipto Rahardjo: "Sosiologi hukum sebagai ilmu yang memeriksa fenomena hukum dengan mencoba melampaui batasan peraturan hukum."
Analisisnya hal menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya berkutat pada kode hukum, melainkan juga pada pelaksanaan dan pengaruhnya di masyarakat.
c. R. Otje Salman: "Sosiologi hukum mencermati hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dengan metode empiris dan analitis."
Analisisnya menekankan pendekatan ilmiah dalam memahami keterkaitan antara hukum dan masyarakat.