Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:28 Diperbarui: 7 November 2023   22:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Menurut Emil Durkheim dalam pemikiran positivisme yaitu: 

a. Hukum sebagai Cermin Kolektif: Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum adalah hasil dari kesepakatan dan solidaritas sosial, yang menciptakan aturan-aturan yang mengatur perilaku individu.

b. Solidaritas Sosial: Durkheim membagi konsep solidaritas sosial menjadi dua bentuk, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik terjadi dalam masyarakat tradisional di mana individu-individu memiliki nilai-nilai yang serupa, sementara solidaritas organik terjadi dalam masyarakat modern yang kompleks di mana individu memiliki peran yang berbeda-beda. Hukum berperan dalam memelihara solidaritas sosial ini.

c. Fungsi Sosial Hukum: Durkheim berpendapat bahwa hukum memiliki fungsi sosial, termasuk mengatur konflik, menjaga stabilitas sosial, dan mempromosikan integrasi sosial. Hukum adalah alat yang penting dalam menjaga kohesi sosial.

d. Hukum sebagai Indikator Perubahan Sosial: Durkheim menganggap hukum sebagai indikator penting perubahan sosial. Perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam norma dan nilai-nilai masyarakat.

Dalam Pemikiran positivisme Durkheim menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan empiris dalam memahami hukum dan masyarakat. Ia menganggap bahwa hukum harus dipelajari dengan menggunakan metode ilmiah dan bukan hanya sebagai bentuk filsafat atau moralitas semata.

5. Tulis Hasil Review Book Dan Inspirasinya

Hasil Review Buku

Kesimpulan yang dapat diambil dari buku tersebut, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu kajian tentang ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat serta gejala sosial yang menjadi sumber lahirnya hukum dimasyarakat itu sendiri.

Sosiologi hukum disini mengkaji kedalam dua pendekatan yaitu memahami hukum sebagai gejala sosial dan memahami gejala sosial yang melahirkan suatu hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun