Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 November 2023   22:28 Diperbarui: 7 November 2023   22:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Soetandyo Wignjosoebroto : "Sosiologi hukum memusatkan perhatiannya pada hukum sebagaimana tercermin dalam pengalaman sehari-hari masyarakat."

 Analisisnya menyoroti cara masyarakat berinteraksi dengan hukum dalam konteks kehidupan sehari-hari.

e. Gurvitch: "Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi yang memeriksa realitas sosial dari sudut pandang hukum."

Analisisnya menekankan bahwa sosiologi hukum merupakan subdisiplin sosiologi yang fokus pada aspek hukum dalam kehidupan sosial.

Secara keseluruhan, berbagai pandangan ini mencerminkan pendekatan yang beragam dalam memahami sosiologi hukum, mulai dari aspek psikologis manusia dalam hukum hingga keterkaitan antara hukum dan masyarakat dalam konteks sosial yang lebih luas.

2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Pendapat Analisis

"Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu sosiologi yang membahas mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum sendiri meneliti bagaimana hukum dapat mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum itu sendiri."

3. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Contoh Kasus: Tindak Pidana Korupsi

Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini termasuk tingkat transparansi dalam pemerintahan, independensi sistem peradilan, dan kualitas penyelidikan serta penuntutan. Jika pemerintahan kurang transparan, korupsi cenderung lebih sulit dideteksi. Sistem peradilan yang independen dapat memastikan penegakan hukum tanpa campur tangan politik. Kualitas penyelidikan dan penuntutan yang baik diperlukan untuk mendapatkan hukuman yang adil bagi pelaku korupsi.

Analisis faktor-faktor ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum dalam kasus korupsi sangat bergantung pada kondisi politik, sistem peradilan, dan kapasitas penegakan hukum dalam suatu negara. Karena itu, reformasi dalam hal transparansi, independensi, dan peningkatan kemampuan penegakan hukum dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun