Dalam pemaknaannya, aktivitas jurnalisme kloning erat kaitannya dengan plagiarisme.
Â
Henry Soelistyo (dalam Garini & Besman) melalui buku berjudul "Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika" memaparkan sembilan poin ruang lingkup plagiarisme, dengan inti antara lain menggunakan dan mengakui tulisan, gagasan, temuan, karya milik orang lain sebagai milik sendiri.
Media Indonesia (mediaindonesia.com), salah satu media berita yang sudah memiliki nama di kalangan masyarakat dipergoki membuat dan menyiarkan berita plagiat yang berjudul "Keluarga Besar Al Bin Smith Mohon Maaf atas Perbuatan Bahar".
Melalui mediasi oleh Dewan Pers, ditemukan bahwa hampir 90% berita yang diunggah oleh Media Indonesia identik dengan berita "Keluarga Besar Al Bin Smith Malu dan Mohon Maaf Atas Perbuatan Bahar Bin Smith" oleh Kata Logika.
Sebagai konsekuensi akan pelanggaran terhadap Pasal 2 huruf (g) Kode Etik Jurnalistik dan butir 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, Media Indonesia mencabut unggahan berita dan mempublikasikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.
Simpulan
Kebutuhan masyarakat informasi sangat terpenuhi dengan adanya konvergensi media konvensional ke media online. Untuk dapat memberikan informasi yang kredibel, dibutuhkan adanya tanggung jawab jurnalis sebagai penyuplai informasi terhadap akurasi berita dan karya yang orisinil dan terhindar dari plagiarisme. Dengan demikian, masyarakat dapat membekali pengetahuan diri melalui informasi yang akurat dan bermanfaat.
Referensi