Mohon tunggu...
Credentia Gisela
Credentia Gisela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sedang berada di semester tujuh dan sedang mencoba untuk tetap produktif. Sambil diikuti, sambil dilihat kontennya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Akurasi dan Plagiarisme Media dalam Produksi Berita Online di Indonesia

17 Oktober 2022   00:19 Diperbarui: 17 Oktober 2022   01:08 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis oleh Credentia Gisela

Indikasinya, netizen Indonesia cenderung mudah untuk terpapar disinformasi (informasi yang sengaja disebarkan dengan tujuan menipu) maupun misinformasi (informasi tidak akurat yang bisa tersebar karena ketidaksengajaan).

Kebijakan jurnalistik

Sebuah informasi dianggap kredibel apabila dipaparkan oleh sumber yang kompeten. Misalnya, penjelasan mendalam mengenai penyebab dan cara mengatasi suatu penyakit akan lebih dapat diandalkan jika dijelaskan oleh seseorang yang berprofesi sebagai dokter, bukan pengacara.

Sama halnya dengan produk berita. Artikel berita yang ditulis oleh seorang jurnalis kompeten selayaknya dapat dipercaya dibandingkan dengan tulisan yang dimuat di blog oleh sosok tanpa kompetensi di bidang jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diputuskan oleh Dewan Pers sejak masa setelah kemerdekaan Indonesia di tahun 1968, dengan wujud terbaru yang disahkan pada tahun 2006. KEJ berfungsi sebagai pagar penjaga bagi jurnalis untuk memproduksi dan mendistribusikan berita tanpa merugikan pihak manapun.

Kredibilitas produk berita jurnalistik diatur seperti dalam KEJ Pasal 1 dan Pasal 2. Bunyi dari Pasal 1 adalah "Jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." dengan penafsiran pada poin B yaitu "Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.". Pasal 2 berbunyi "Jurnalis Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." dengan penafsiran cara-cara profesional pada poin G yaitu "tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan jurnalis lain sebagai karya sendiri;".

Selain KEJ, Dewan Pers (2012) telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), khusus mengenai kebijakan terhadap publikasi berita di media online.

Dalam pedoman tersebut, perihal kredibilitas tertuang pada poin 2 yakni "Verifikasi dan keberimbangan berita". Inti dari poin tersebut adalah bahwa sebuah berita harus memiliki sumber yang kredibel dan kompeten.

Kedua kebijakan di atas menunjukkan bahwa sebuah produk berita semestinya bersifat akurat dan terhindar dari plagiarisme.

Studi kasus akurasi berita

Jurnal "Ada Apa Dengan Media Siber?" oleh Bangun (2018) menceritakan mengenai media berita online yang diadukan ke Dewan Pers yang terbagi dalam dua pengelompokkan -- media mainstream bereputasi, memiliki badan hukum Indonesia, serta dikelola oleh jurnalis bersertifikat yang telah menerapkan standar dari Dewan Pers dan media baru yang belum berbadan hukum, tidak dikelola oleh jurnalis utama, serta pengelolaan redaksi tidak sesuai standar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun