Selain Tata Cara, Satgas/TPPK harus paham dan mengerti akan hak korban, saksi, terlapor dan pelaku dalam penanganan kekerasan (Pasal 70).
Demikian beberapa kompetensi yang diatur untuk bisa dikuasai oleh Satgas maupun TPPK. Selain harus paham akan jenis dan bentuk kekerasan, harus tahu cara menangani kekerasan, dan hak atas korban, saksi dan terlapor/pelaku.Â
Kiranya pembentukan dan penguatan kapasitas dari Satgas dan TPPK ini menjadi prioritas utama dari turunnya Permendikbudristek ini. Kolaborasi menuju sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan. Dalam mencapai target keduanya, dibutuhkan kolaborasi semua pihak. Hal ini terkait dengan jumlah sasaran yang cukup banyak, wewenang pembentukan ada di daerah dan satuan pendidikan, serta kolaborasi anggaran yang juga harus dibicarakan. Regulasi imi juga memandatkan semua pihak untuk mengalokasikan anggarannya.Â
Kiranya, kolaborasi ini bisa segera dilakukan demi menyongsong generasi emas Indonesia yang bebas dari mental terjajah dan dalam rangka menciptakan anak Indonesia yang percaya diri, berwawasan luas, kreatif, bernalar kritis, inovatif dan religius serta cinta tanah air dan Pancasilais.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI