Mohon tunggu...
Kosasih Ali Abu Bakar
Kosasih Ali Abu Bakar Mohon Tunggu... Dosen - Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Baca, Tulis, Travelling, Nongkrong, Thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Permendikbudristek 46/23: Pembentukan Satgas/TPPK dan Peningkatan Kapasitasnya (Bagian 2)

20 Agustus 2023   20:55 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:37 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain Tata Cara, Satgas/TPPK harus paham dan mengerti akan hak korban, saksi, terlapor dan pelaku dalam penanganan kekerasan (Pasal 70).

Demikian beberapa kompetensi yang diatur untuk bisa dikuasai oleh Satgas maupun TPPK. Selain harus paham akan jenis dan bentuk kekerasan, harus tahu cara menangani kekerasan, dan hak atas korban, saksi dan terlapor/pelaku. 

Kiranya pembentukan dan penguatan kapasitas dari Satgas dan TPPK ini menjadi prioritas utama dari turunnya Permendikbudristek ini. Kolaborasi menuju sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan. Dalam mencapai target keduanya, dibutuhkan kolaborasi semua pihak. Hal ini terkait dengan jumlah sasaran yang cukup banyak, wewenang pembentukan ada di daerah dan satuan pendidikan, serta kolaborasi anggaran yang juga harus dibicarakan. Regulasi imi juga memandatkan semua pihak untuk mengalokasikan anggarannya. 

Kiranya, kolaborasi ini bisa segera dilakukan demi menyongsong generasi emas Indonesia yang bebas dari mental terjajah dan dalam rangka menciptakan anak Indonesia yang percaya diri, berwawasan luas, kreatif, bernalar kritis, inovatif dan religius serta cinta tanah air dan Pancasilais. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun