Syariat islam memudahkan, mengurangi tekanan dan meringankan beban kehidupan.
Namun demikian meskipun terpaksa oleh keadaan darurat, seseorang tidak mesti menyerah dia harus tetap berusaha bertahan hidup dengan yang halal dan terus mencari cara untuk mendapatkan yang halal agar tidak terbiasa  pada yang haram.
Kaidah fiqih:
- Dalam keadaan darurat perbuatan yang dilarang oleh syariat boleh dilakukan (adhdharuroh tubih al mahzurat).
    b. Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat hanya diberlakukan sekedar mengatasi kesulitan tertentu
Firman Allah tentang darurat
- "tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang" (QS 2: 173).
- "...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantikannya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain....." (QS. 2: 185).
- ".....tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh allah maha pengampun dan maha penyayang" (QS 5 : 3).
- "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan bersifat lemah" (QS 4:28).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!