Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Halal Haram dan Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia

6 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   08:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syariat islam memudahkan, mengurangi tekanan dan meringankan beban kehidupan.

Namun demikian meskipun terpaksa oleh keadaan darurat, seseorang tidak mesti menyerah dia harus tetap berusaha bertahan hidup dengan yang halal dan terus mencari cara untuk mendapatkan yang halal agar tidak terbiasa  pada yang haram.

Kaidah fiqih:

  1. Dalam keadaan darurat perbuatan yang dilarang oleh syariat boleh dilakukan (adhdharuroh tubih al mahzurat).

       b. Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat hanya diberlakukan sekedar mengatasi kesulitan tertentu

Firman Allah tentang darurat

  1. "tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang" (QS 2: 173).
  2. "...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantikannya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain....." (QS. 2: 185).
  3. ".....tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh allah maha pengampun dan maha penyayang" (QS 5 : 3).
  4. "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan bersifat lemah" (QS 4:28).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun