Konsep ketujuh adalah niat baik tidak dapat mentolerir hal yang haram.
Nabi saw bersabda "amalan itu tergantung pada niatnya" (Hr. Bukhari).
Apapun perbuatan yang halal dilaksanakan oleh orang dengan niat yang baik dan bersih, maka perbuatannya dinilai sebagai ibadah.
Tetapi tidak demikian untuk hal yang telah diharamkan. Walaupun niatnya baik, tujuannya luhur serta maksudnya mulia jika yang dilakukannya  adalah hal yang haram,  maka perbuatannya itu tetap haram.
"jika seseorang menumpuk hartanya dengan cara yang haram dan kemudian beramal dari hartanya itu, maka tidak ada pahala baginya dan dosanya masih tersisa" (Hr. Ibnu Khazimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Abu Hurairah).
Prinsip halal-haram 8
Konsep kedelapan  adalah hal-hal yang meragukan harus dijauhi atau dihindari.
- "sesungguhnya allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu..." (QS 6:119).
    b. "sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada persoalan yang samar-samar. Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari persoalan yang samar-samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang selalu melakukan perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh dalam perkara yang haram seperti ......" (Hr Bukhari-Muslim)
Prinsip halal-haram 9
Konsep kesembilan  adalah kondisi atau keadaan darurat memperbolehkan hal yang dilarang/haram.
Islam tidak mengabaikan kondisi darurat dalam kehidupan dan menyadari akan pentingnya solusi untuk menghadapi kedaruratan tersebut terutama dalam hal mempertahankan jiwa.