Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Halal Haram dan Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia

6 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   08:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip halal-haram 5

Konsep kelima adalah apapun yang menyebabkan kepada yang haram, maka termasuk haram.

Kaidah fiqih: ma adda ilal haromi fahuwa haromun ( sesuatu yang dapat menghantarkan kepada yang haram maka menjadi haram hukumnya).

Islam menutup semua jalan dan cara yang menghantarkan kepada yang haram. Bahkan larangan tersebut menncakup hal-hal yang mendukung terlaksananya perbuatan haram.

Misalnya:

  1. Islam mengharamkan zina dan seks di luar nikah dan sekaligus mengharamkan hal-hal yang dapat menghantarkan pada zina ataupun seks di luar nikah (berkhalwat, pergaulan bebas, porno aksi, dll)

       b. Islam melarang riba, nabi muhammad saw melaknat orang yang membayarnya, orang yang dibayar dan orang yang menjadi                   saksinya

Prinsip halal-haram 6

Konsep ke enam adalah larangan berpura-pura memperlihatkan yang haram menjadi halal, hukumnya tetap haram

Menyebut yang haram dengan nama lain, mengubah bentuknya dan tetap menjaga esensi keharamannya adalah hal yang dilarang dan tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

  1. "sekelompok orang akan menghalalkan orang mabuk dengan memberi istilah yang lain" (Hr. Ahmad).

       b. "akan datang zaman di mana orang memakan riba dan menyebutnya 'perdagangan' (Hr. Bukhari-Muslim)

Prinsip halal-haram 7

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun