Prinsip halal-haram 5
Konsep kelima adalah apapun yang menyebabkan kepada yang haram, maka termasuk haram.
Kaidah fiqih: ma adda ilal haromi fahuwa haromun ( sesuatu yang dapat menghantarkan kepada yang haram maka menjadi haram hukumnya).
Islam menutup semua jalan dan cara yang menghantarkan kepada yang haram. Bahkan larangan tersebut menncakup hal-hal yang mendukung terlaksananya perbuatan haram.
Misalnya:
- Islam mengharamkan zina dan seks di luar nikah dan sekaligus mengharamkan hal-hal yang dapat menghantarkan pada zina ataupun seks di luar nikah (berkhalwat, pergaulan bebas, porno aksi, dll)
    b. Islam melarang riba, nabi muhammad saw melaknat orang yang membayarnya, orang yang dibayar dan orang yang menjadi          saksinya
Prinsip halal-haram 6
Konsep ke enam adalah larangan berpura-pura memperlihatkan yang haram menjadi halal, hukumnya tetap haram
Menyebut yang haram dengan nama lain, mengubah bentuknya dan tetap menjaga esensi keharamannya adalah hal yang dilarang dan tidak bisa dibenarkan dalam Islam.
- "sekelompok orang akan menghalalkan orang mabuk dengan memberi istilah yang lain" (Hr. Ahmad).
    b. "akan datang zaman di mana orang memakan riba dan menyebutnya 'perdagangan' (Hr. Bukhari-Muslim)
Prinsip halal-haram 7