Barang: makanan minuman
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai  dengan syariat Islam (UU JPH
Sertifikasi halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH)
Konsep umum perintah, pembolehan dan pelarangan:
- Konsep perintah, pembolehan dan pelarangan sudah ada sejak lama, namun berbeda dalam hal definisi, cakupan, jenis dan alasan penyebabnya
- Perintah, pembolehan dan pelarangan tersebut dapat berasal dari kepercayaan primitif, takhayul, mitos, ajaran budi pekerti, agama
- Konsep mengenai pembolehan dan pelarangan sudah ada sejak lama, namun berbeda dalam hal definisi, Â cakupan, jenis dan alasan penyebabnya.
- Pembolehan dan pelarangan tersebut berasal dari kepercayaan primitif, takhayul, mitos, ajaran budi pekerti serta agama berdasarkan ketuhanan (yang disebarkan para nabi dan rasul).
- Islam sebagai  agama ketuhanan yang sempurna (al-Maidah:3) memandang konsep tersebut sebagai konsep halal dan haram dalam perspektif yang jelas sebagai bagian dari syariat islam.
- Allah telah menganugerahkan akal, kebebasan berkehendak dan memilih kepada manusia sebagai khalifahnya di muka bumi ini.
- Dengan adanya konsep halal dan haram, pada hakekanya manusia diuji kebebasan memilih, berkehendak  dan berperilaku.
Konsep halal dan haram
- Kata "halal" berasal dari kata "halalan" (bahasa arab) dengan asal kata "halla" yang bermakna lepas atau tidak terikat.
- Halalan berarti hal-hal yang dibolehkan dan dapat dilakukan karena telah bebas atau tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya.
- Halal menurut pengertian bahasa adalah perkara atau perbuatan yang dibolehkan, diharuskan, diizinkan atau dibenarkan syariat Islam.
- Sedangkan "haram" adalah kebalikan dari "halal" yang mempunyai arti perkara atau perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh syariat islam.
- Konsep halal dan haram dalam syariat islam mencakup ibadah, akidah, muammalah, akhlak, proses dan barang
Konsep hadas
Hadas adalah keadaan seseorang (laki-laki maupun perempuan) yang dianggap kotor, tidak suci dan bernajis yang menyebabkan terhalangnya suatu ibadah (sholat, haji, puasa, dll).
- Hadas besar: adanya dikarenakan oleh junub, haid dan nifas. Mensucikannya dengan mandi besar dengan menggunakan air suci.
- Hadas kecil : terjadi dikarenakan mengeluarkan kotoran seperti kencing dan buang air besar (defekasi). Mensucikannya dengan cara membersihkan dengan air hingga tidak berbau, berasa dan hilang warnanya.
Bersuci adalah membersihkan atau menghilangkan hadas dan najis baik dari badan, pakaian, maupun tempat hingga suci menurut hukumnya (bersuci hukmiyah bagi hadas dan haqiqiyah bagi najis).
Bersuci: bersuci hukumiyah  bagi hadas
Konsep najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci oleh syariat islam yang menyebabkan terhalangnya suatu ibadah.