Sultan Jalaludin Muhammad Akbar lahir di Umerkot, Sind, 23 November 1542. Ia adalah keturunan Dinasti Timurid, putra dari sultanHumayun dan cucu dari sultan Mughal Zahiruddin Muhammad Babur,yaitu penguasa yang mendirikan Dinasti Mughal di India. Ibunya bernama Hamida Banu Begum. Sultan Akbar merupakan sultan ketigayang diberi gelar sultan Abdul Fath Jalaluddin Akbar Khan ia menggantikan ayahnya Humayun pada tahun 1556 M. Ia naik tahta ketika usianya 14 tahun sehingga roda pemerintahan diamanahkan pada walinya yang bernama Bairam Khan, seorang penganut Syi'ah
Bairam Khan adalah tokoh kepercayaan Akbar sebagai perdana mentri yang berperan aktif dalam tersebarnya aliran Syi'ah di Sub-continent atas bantuan Daulah Safawy Iran, tetangga Mughal. para sejarawan membagi masa kepemimpinan Akbar menjadi 3 fase :
- Â Fase awal kenaikan tahtanya, diusianya yang masih 14 tahun, urusan negara ia seraahkan ke Bairam Khan. (1555 M-1576).
- Fase kedua, setelah ia berhasil menumpas kekuatan Bairam Khan yang mulai menguat, tombak kepemimpinan di isi oleh pengaruh  para istri kerajaan. Meskipun Akbar tetap sebagai symbol sultan. (1580-1596).
- Fase terakhir,(1558-1601). fase kepemimpinannya secara mutlak. Dimana ia telah berhasil menguasai semua wilayah sub-continent setelah melewati beberapa peperangan dan pemberontakan seperti :
- Peperangan Panipat 2.
- Penumpasan pemberontakan Mirza hakim gubernur Punjab.
- Penaklukan Kashmir.
- Penaklukan seluruh wilayah India selatan.
Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal akan keliberalannya.dengan konsep yang ia cetuskan, ia berhasil menjaga kestabilitasan politik di negaranya. Disisi lain, di eranya, ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat. Dengan berdirinya banyak perpustakaan di beberapa kota, terjadi gerakan penerjemahan buku secara massive dari banyak bahasa mulai Arab,Persia,Latin dll ke bahasa Hindi.awal mula terbentuknya bahasa Urdhu yang merupakan gabungan dari arab,Persia,dan hindi juga terjadi diera ini.penerbitan buku sejarah khulafur rasyidin dan juga kitab inlil dalam bahasa Persia pertama juga di era ini.dan masih banyak lagi. Dari segi ekonomi, Akbar merupakan sultan pertama yang memerhatikan pertumbuhan industri sub-continent, dengan berdirinya 100 pabrik tekstil,gudang senjata dan gudang alat tulis. Setiap dari 3 komponen tersebut seluas kota. Pusat perindustrian terletak di Lahore,agra,fatihbur,ahmadabad dan dakka. Daulah Mughal juga banyak mengekspor tekstil,kapas,serta rempah-rempah ke luar negri.
Sulh-e-kull, strategi social politik Akbar dalam mengatasi tantangan keberagaman.
Menjadi pemimpin kerajaan muslim ditengah masyarakat hindu tidaklah mudah.pergesekan antar umat beragama yang terjadi akibat kesenjangan status antara penganut islam yang lebih diutamakan disbanding masyarakat non-islam merupakan factor utama atas terjadinya banyak perselisihan. Seperti contoh dalam masalah kasus pembayaran jizyah, dimana hanya dibebankan bagi masyarakat yang tidak beragama islam, dalam kacamata mereka, itu adalah sebuah tindakan diskriminasi. Padahal dalam islam ada kewajiban zakat yang dibebankan kepada setiap muslim. Dan masih banyak lagi masalah lain.
Maka sultan Akbar membuat kebijakan social politik nya yang terkenal dengan toleransi universal. Dalam kebijakan ini seluruh masyarakat Mughal dipandang setara, tanpa skat agama dan suku. Karen amstrong dalam bukunya Islam : a short history menyebutkan bahwa sulh-e-kull merupakan system politik yang mengekspresikan cita cita sufi,Yaitu perdamaian universal yang secara positif mencari kesejahteraan materi dan rohaniah dari semua umat manusia.
Kebijakan ini menjadi metode untuk menilai apa yang benar secara hukum ata salah menurut kerajaan.diciptakan atas usaha akbar dalam membangun lembaga politik yang diciptakan di tengah masyarakat non-islam. Dengan demikian, putusan para petinggi setiap agama bukanlah sebuah halangan dalam peradilan hukum, atas dasar kesetaraan status seluruh masyarakatnya tanpa memandang agama.
Sebenarnya,dalam kebijakan ini banyak melahirkan langkah reformis yang positif dalam memperjuangkan kesetaraan masyarakatnya. Diantaranya :
- Memberikan layanan pendidikan yang sama kepada semua masyarakat tanpa memandang RAS,suku,dan agama.
- Menghapus pajak pertanian,terutama petani miskin.
- Menghapus tradisi perbudakan hasil tawanan perang.
Tiga kebijakan diatas merupakan hal positif yang lahir dari Sulh-e-kull ini.karena sesuai dengan inti dari maqashid syariah itu sendiri, yakni merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan. Namun ada dua kebijakan yang sangat disayangkan karena menyalahi syariat islam. Diantaranya :
- Penghapusan jizyah bagi non-muslim
- Dalam masalah ini,secara zahir akan Nampak bahwa kebijakan tersebut sangatlah positif. Untuk menghilangkan diskriminasi terhadap non-muslim. Namun sejatinya penghapusan jizyah menyalahi syariat islam. Dimana kewajiban jizyah sebagai bentuk konpensasi atas perlindungan harta serta jaminan keamanan jiwa bagi masyarakat non-muslim. Diriwayatkan  dalam musannaf abdul razaq, Nabi SAW dalam suratnya kepada penduduk Yaman dan orang-orang yang membenci islam dari kalangan yahudi dan nasrani,bahwa mereka tidak dihalangi untuk menjalani ajaran agamanya,namun wajib membayar jizyah.kewajiban jizyah bukanlah bentuk diskriminatif, karena dalam islam sendiri ada kewajiban zakat yang dibebankan terhadap setiap muslim meskipun tujuan yang berbeda dari jizyah.bahkan, para sahabat RA, apabila mereka menghawatirkan keamanan ahlu dzimmah, mereka akan mengembalikan biaya jizyah kepada para non-muslim.
- Pelarangan nikah muda serta poligami
- Tujuan dari kebijakan tersebut tentunya akan maslahat kesetaraan gender. Namun perlu diketahui, bahwa keduanya merupakan syariat islam yang dibolehkan,meskipun bukan sebagai anjuran.(An-Nisa ayat 3). Dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT merupakan tindakan yang terlarang, sebagaimana yang termaktub dalam surah At-Tahrim ayatv 1.
- Penghalalan pernikahan beda agama.
- Dalam masalah ini, para ulama memang berselisih pendapat akan kebolehannya. Bagi yang melarang, mereka berpatokan akan surah Al-Baqarah ayat 221.sedangkan yang membolehkan merujuk kepada surah almaidah ayat 5. Dengan ketentuan hanya untuk laki laki muslim.sedangkan bagi muslimah haram secara mutlaq. Dan wanita harus dari ahlul kitab.namun sebagai otoritas tertinggi, seharusnya Sultan Akbar menutup rapat kans pernikahan beda agama.