Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Bisnis Pertanian (Studi Kasus Perusahaan Nestle)

28 Juli 2022   20:38 Diperbarui: 28 Juli 2022   20:41 41077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN 

Menurut Maksum (2020) Etika menjadikan sesorang berpikir dan bertindak bijaksana, sedangkan hukum bertujuan mengatur tindakan dan hubungan masyarakat. Hukum bisnis merupakan seperangkat hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur cara pelaksanaan kegiatan usaha dagang, industri, keuangan yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, sehingga dari kegiatan usaha tersebut muncul perjanjian dan kesepakatan yang harus ditaati oleh pelaku usaha.

 Hukum dan etika bisnis menjadi 2 hal yang berkaiatan erat, hukum memiliki sasaran masyarkat yang memilik ikatan sosial, sedangkan etika berkaitan dengan manusia dan hati nuraninya. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis mulai dari perizinan usaha (bentuk badan usaha), kegiatan jual beli, ketenagakerjaan, biaya usaha, kredit, hak kekayaan intelektual, hingga asuransi.

Hukum bisnis tertuang dalam bentuk hukum tertulis sehingga terdapat sanksi yang menyertai dengan mekanisme pelaksanaan aturan yang jelas. Misalnya pada kegiatan jual beli dan kredit yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga kasus penipuan jual beli termasuk didalamnya, 

selain itu untuk kasus lainny ajuga dijelaskan pada KUHP, KUHD, UUPT, dan UUPM. Penegakan hukum bisnis sangatlah penting untuk menjamin hak-hak konsumen, pelaku usaha dan mitra terkait jalannya suatu usaha. 

Tujuan adanya hukum bisnis secara jelasnya yaitu berfungsi untuk keamanan mekanisme pasar agar berjalan lancar, melindungi usaha, sebagai perlindungan terhadap semua pelau bisnis dan konsumen. 

Adanya aturan yang jelas yang tercantum pada undang-undang perdagangan menjadikan pelaku usaha maupun konsumen lebih memahami hak-hak dan kewajibannya sehingga pelaksanaan kegiatan usaha sesuai alur kebijakan yang ada dan menjamin kenyamanan semua pihak.

Aturan hukum dan etika bisnis yang cukup ketat dengan ikatan sanksi yang berlaku tidak lantas menyebabkan hilangkan permasalahan ataupu pelanggaran hukum dan etika bisnis. Permasalahan hukum etika bisnis sangat sering terjadi di Indonesia, mulai dari perseteruan Hak kekayaan inteletual, merek dagang, perizinan usaha, pelanggaran biaya sosial, pengelolaan ketenagakerjaan, penipuan bisnis, hingga penipuna produk yang merugikan konsumen. 

Salah satu kasus pelanggaran hukum dan etika bisnis yang berkaitan langsung dengan kesalahan prosedur perusahaan yang menyebabkan kerugian konsumen adalh kasus yang terjadi oleh Perusahaan Nestle dengan produk yang tersebar luas di beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, terutama pada produk olahan susu.

 

PEMBAHASAN

  • Gambaran umum perusahaan

Perusahaan nestle indonesia adalah anak perusahaan Nestle yang berkantor pusat di Vevey, SWISS. Perusahaan ini bergerak di bidang gizi dan kesehatan yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971 dengan karyawan 2600 lebih yang tersebar luas di beberapa daerah yakni Pabrik Kejayan di Pasuruan yang khsuus pada pengolahan susu Dnacow, Bear brand, dan Nestle Dancow Ideal; 

Pabrik Panjang yang berlokasi dilampung dalam pengolahan kopi instan serta pabrik Cikupa di Banten yang memproduksi kembang gula. Perusahaan berkomitmen terhadap kepuasan konsumen, salah satunya melalui motto "Good Food , Good Life).

  • Permasalahan atau kasus yang terjadi pada perusahaan Nestle

Produk agroindustri olahan susu Nestle pernah ditarik dari peredaran pasar di beberapa negara Eropa pada tahun 2004 karena susu olahannya mengandung bakteri Sakazasii yang membahayakan bagi kesehatan konsumen karena dapat menyebabkan penyakit meningitis, infeksi pembuluh darah dan menginfeksi sistem pencernaan hingga menyebabkan kematian bagi bayi maupun orang dewasa. 

Berdasarkan penelitian para ahli terhadap produk suus formula, ditemukan bakteri E. Skazakii pada debu lantai pabrik agroindustri susu. 

Kesalahan kontrol keamana produk dari perusahaan dapat berakibat fatal pada kbeerlanjutan usaha, mulai dari hilangnya kepercayaan konsumen, pemboikotan produk, penetapan kebijakan pemerintah, pencabutan ijin usaha, dan sanksi hukum denda dan pidana jika menyebabakaan kerugian material dan jiwa. Hal ini jelas perusahaan Nestle juga sempat diboikot oleh konsumen, namun dapat kembali mendapat kepercayaan konsumen (Joseph, 2002)

Perusahaan besar tentu mempunyai standar (SOP) dalam memproduksi produknya sesuai standar internasional muali dari bahan baku , peralatan, hingga lingkungan produksi yang steril serta terbebas dari kuman dan bakteri yang membahayakan. Kontrol kualitas tentu harus dimulai dari penghasil susu segar, yakni mulai proses budidaya sapi, pemerahan, pengolahan dipabrik hingga produk suus siap dipasarkan. 

Hal ini berbeda dengna hasil uji Lab terhadap susu Nestle yang beredar di Indonesia, karena menurut BPOM tidak ada satupun produk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan sampel sebanyak 96 pada susu formula berbagai merek pada tahun 2008 hingga 2011 dan tidak menemukan cemaran bakteri termasuk produk NESTLE.

  • Penyelesaian masalah 

Penemuan terkait adanya bakteri mematikan pada produk susu formula Nestle langsung disikapi dengan penarikan peredaran produk di seluruh negara di Eropa. Pengawasan produk dan quality control semakin diperketta dengan SOP yang berstandar internasional. 

Perusahaan Nestle menjadi salah satu perusahaan terbesar dunia dengan fokus produk untuk meningkatkan gizi, kesehatan, dan keafiatan dari konsumennya. Produk-produk Nestle diproduksi dengan dedikasi para karyawannya agar menghasilkan produk yang berkualitas dan membangun brand guna memnuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan konsumen. 

Upaya Perusahaan Nestle sebagai perusahaan global yakni terus meningkatkan dan melakukan penelitian dan pengembangan dalam menyempurnakan produk yang bertujuan pada kehidupan yang sejahtera dan lebih berkualitas. 

Tujuan bisnis perusahaan Nestle mewakili tujuan umum suatu bisnis mulai dari mendapatkan keuntungan, mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, meningkatkan pertmumbuhan perusahaan, dan yang terpenting dapat bertanggung jawab secar asosial terhadap lingkungan dan masyarakat (Febrianty dkk, 2020)

Perusahaan Nestle melakukan kemitraan disetiap tahapan proses pengembangan produk dengan pemasok, proses awal hingga akhir hingga biotek. 

Jalinan kemitraan tersebut diharapkan setiap proses dapat terkontrol dengan baik dan diawasi oleh para ahli sehingga aman dikonsumsi bagi konsumen diseluruh dunia dalam hal gizi, nutrisi, rasa, kenyamanan, dan kesehatan. 

Edukasi konsumen dilakukan oleh perusahaan Nestle mellaui informasi kesehatan yang tercantum pada kemasan produk. Standar perilaku bisnis sangat dijaga ketat sesuai Nestle Corporate Business Principle. 

Jalannya prinsip tersebut sesuai dengan landasan strategi prinsip global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak Asasi Manusia, ketenagakerjaan, lingkungan dan korupsi. 

Salah satu program tanggung jawab sosial yang dilaksanakan PT. Nestle indonesia yaitu program CSV sebagai program Corporate Social Responsibility untuk melaukan bina lingkungan, kemitraan dengan UMKM, koperasi dan program langsung kepada masyarakat yang bisa mempererat customer relationship (Farida dkk, 2019).

Founder Nestle sejak awal 140 tahun membangun bisnis dengan perencanaan dan pelaksanaan untuk tujuan jangka panjang dan memberikan keuntungan yanag sustainable bagi para pemegang saham. 

Prinsip bisnis Nestle yaitu dapat melaksanakan semua kegiatan sesuai syarat hukum yang berlaku serta dapat menciptakan nilai yang tinggi di masyarakat. Usaha yang dilakukan untuk mengelola sumber daya yang ada guna memenuhi business principle Nestle diantaranya yaitu :

  • Melaksanakan program pelatihan modularsesuai dengan fungsi kompenen yang terorganisir
  • Menggunakan landasan dasar yang tetap, namun slelau mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat menyesuaikan dengan undang-undang lokal, budaya dan agama di setiap lokasi perusahaan dan sasaran konsumen.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk diseluruh dunia tempat produk dipasarkan.
  • Menjalin komunikasi dengan konsumen
  • Menjamin pengelolaan HAM dan ketenagakerjaan sesuai stand peraturan hukum yang ada, mulai dari gaji,cuti, dan K3.
  • Kontribusi terhadap pembangunan pedesaan dan pertanian
  • Komitmen dalam menggunakan air dan sumber daya secara berkelanjutan

 

PENUTUP

Permasalahan etika hukum dan bisnis yang dialami perusahaan Nestle yang tersebar luas di seluruh dunia termasuk Indonesia yakni terkait produk susu Nestle yang ditarik peredarannya di sejumlah negar aEropa dikarenakan terkontaminasi Bakteri Sakazakii yang berbahaya bagi konsumen. 

Pengawasan produk Nestle di Indonesia oleh BPOM pada tahun 2008-2011 menguji produk susu nestle namun tidak menemukan adanya kontaminasi bakteri. Hal ini menjadi hal yang merugikan konsumen karena hak dan jaminan mutu produk yang didapat tidak diperoleh bahkan konsumen mendapat kekhawatiran karena indikasi cemaran bakteri pada produk susu yang dikonsumsinya. 

Perusahaan besar tentunya memiliki sytyand produksi yang sesuai standar internasional dengan penjagaan sanitasi disetiap prosesnya, sehingga kejadian ini menjadi perhatian yang besar dalam pemenuhan prinsip bisnis perusahaan nestle yang sesuai hukum dan etika bisnis general.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Joseph, S. 2002. Tanggung Jawab Perusahaan Miiltinasional Terhadap HakAsasi Manusia. Unisia. 44 (25) : 3 -19.

Maksum, M. J. S. 2020. Hukum dan Etika Bisnis. Deepublish : Yogyakarta.

Febrianty, Nurmiati, P. Luthfi, S. Sirait, N. Virginia , Julyanthry E. Dharma, dan A. Sudarso. Pengantar Bisnis : Etika, Hukum dan Bisnis Internasional. 2020. Yayasan Kita Menulis : Medan.

Farida, H. N. , Affifudin dan Khoirun. 2019. "CSV DAN EKONOMI KREATIF" ( Studi Kasus Tentang Partnership FFPM dan PT Nestle Indonesia Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Waturejo Ngantang ). Respon Publik. 13(6) : 97-100.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun