Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pola Kemitraan Agribisnis PT Sirtanio Organik Banyuwangi

17 September 2020   21:08 Diperbarui: 17 September 2020   21:14 1985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Menurut Intyas dan Zainal (2018), agribisnis secara umum merupakan bisnis berbasis pertanian yang menggunakan starategi bisnis yang kompleks dalam kegiatan pertanian. Agribisnis adalah serangkaian kegiatan bisnis dalam bidang usaha pertanian mulai dari hulu sampai hilir. 

Subsistem hulu hingga hilir tersebut meliputi penyediaan input sarana produksi pertanian (bibit, pupuk, alsintan, dll), budidaya pertanian, pengolahan hasil pertanian (agroindustri), pemasaran, dan kelembangaan penunjang. 

 Kelembagaan penunjang dalam pengembangan agribisnis meliputi pemerintah, lembaga pemasaran, lembaga permodalan, lembaga penyuluhan, dan lembaga pendukung lainnya. Kelembagaan dalam sistem agribisnis menyangkut kemitraan yang dijalin oleh suatu perusahaan agribisnis. Subsistem dalam agribisnis tidak bisa berdiri sendiri sehingga perlu adanya pola kemitraan untuk membentuk sistem agribisnis yang terstruktur.

Kemitraan dalam agribisnis sangat penting untuk menunjang pemenuhan kebutuhan agribisnis. Pertanian berbasis agribisnis merupakan pertanian industrial yang ditujukan untuk kebutuhan komersial dengan manajemen yang terstruktur. 

Kebutuhan input produksi, budidaya, agroindustri, dan pemasaran membutuhkan adanya bantuan dari pihak lain atau biasa disebut kerja sama. Kerja sama dalam agribisnis ini disebut dengan kemitraan karena antar keduanya saling menguntungkan dan berjalan untuk menggapai tujuan bersama. 

Kemitraan adalah salah satu starategi pengembangan agribisnis berupa kerja sama antar dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai keuntungan bersama. Prinsip dalam menjalin kemitraan yaitu saling membutuhkan dan saling membesarkan antar pihak-pihak yang menjalin mitra. 

Kemitraan sangat diperlukan dalam berjalannya sistem agribisnis  atau usaha tani karena didalamnya terdapat interaksi antar pemilik modal, wadah penampung hasil panen, pemilik inovasi serta pihak lembaga pemasaran (Darwis, 2017).

Kemitraan agribisnis dari subsistem hulu hingga ke hilir meliputi mitra sarana prasarana produksi, produksi, pngolahan hasil, pemasaran dan mitra permodalaan seperti koperasi, bank dan sebagainya. Kemitraan yang terjalin dapat berupa investor yang bekerja sama dalam pemenuhan salah satu subsistem agribisnis. 

Model kemitraan terdiri dari beberapa macam yaitu model intiplasma, Kontrak beli, sub kontrak, dan model dagang umum.  Usaha besar bertindak sebagai inti dari usaha sedangkan usaha kecil bertindak sebagai plasma dalam model kemitraan intiplasma, contohnya yaitu kelompok tani sebagai penyedia bahan baku agroindustri besar.

 Model kontrak beli yaitu kemitraan yang meliputi perjanjian kontrak jual beli secara tertulis oleh kedua perusahaan inti dengan pihak mitra. Model kemitran subkontrak yaitu kemitraan antara pihak mitra dan perusahaan inti yangmana pihak mitra memproduksi bagian komponen yang diproduksi oleh perusahaan inti.  Model dagang umum meliputi pihak produsen dengan lembaga yang memasarkan produk pertanian seperti kelompok tani sayur dengan supermarket.

Perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis, baik dalam skala kecil maupun besar pasti memiliki pola kemitraannya masing-masing, begitupun dengan PT. Sirtanio Organik Indonesia. PT. Sirtanio Organik Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi beras organik. PT. Sirtanio Organik Indonesia terleak di Desa Sumberbaru  Kecamatan Singanjuruh Kabupaten Banyuwangi. 

Beras organik yang diproduksi oleh PT. Sinartani Organik Indonesia yaitu beras putih organik, beras merah organik, beras coklat organik dan beras hitam organik. 

Beras organik yang diproduksi sudah lulus sertifikasi , baik dalam proses budidaya padi organi higga pengolahan menjadi beras. Produk unggulan yang banyak diminati konsumen adalah beras merah organik. Pemenuhan bahan baku produksi berasal dari produksi kelompok tani organik yang menjalin kemitraan dengan PT. Sinartanio Organik Indonesia.

 PEMBAHASAN

Kabupaten Banyuwangi terkenal dengan produksi beras organiknya. Beras organik produksi Kabupten Banyuwangi telah  tersertifikasi dan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia bahkan hingga pasar luar negeri. Luas lahan padi organik di Kabupaten Banyuwangi tersebar di 9 kecamatan dengan luas lahan sebesar 81,49 ha dengan produksi 515,5 ton pertahunnya (Kabupaten Banyuwangi, 2019). 

Budidaya beras organik berawal dari Kecamatan Singajuruh yang berawal dari kelompok tani Mendo Sampurno yang diketuai oleh Samanhudi pada tahun 1997.   Hal tersebut menjadi cikal bakal berdirinya PT. Sirtanio Organik Indonesia yang didirikan pada tahun 2011. 

Pendirian ini berawal dari Kelompok tani Mendo Sampurno aktif mengikuti pelatihan pertanian organik di berbagai pelatihan hingga dapat menerapkan pertanian organik di daerah Kecamatan Singajuruh. Beras yang dihasilkan oleh kelompok tani Mendo Sampurno dipromosikan melalui pameran hingga dinyatakan bebas dari residu kimia diambang batas aman oleh Sucifindo.

 Petani di Kabupaten Banyuwangi banyak yang tertarik untuk mengikuti jejaknya dalam bertani padi organik. Pelatihan mengenai pertanian organik seperti pembuatan pupuk organik, benih organik, agen hayati dan seputar budidaya padi organik dilakukan oleh kelompok tani Mendo Sampurno kepada petani yang berminat secara swadaya. 

Samanhudi dan rekan lainnya kemudia mendirikan balai pelatihan khusus dan akhirnya mendirikan Sinartano Organik yang awalnya berbentuk UD kemudian CV hingga saat ini menjadi PT Sinartano Organik Indonesia.

PT. Sinartanio Organik Indonesia menjalin kemitraan dengan petani atau kelompok tani setempat. Kemitraan antara PT. Sirtanio Organik Indonesia dan petani organik dalam rangka pemenuhan bahan baku produksi yaitu beras organik. Kemitraan yang terjalin sekaligus menjadi upaya pemberdayaan bagi masyarakat Kecamatan Singajuruh untuk beralih ke pertanian organik, terutama pada budidaya padi organik. 

Besarnya kuantitas produksi beras organik tergantung pada luas lahan dan jumlah petani yang menjalin mitra. PT. Sinartanio Organik Indonesia mengupayakan kualitas beras organik yang dihasilkan dengan melakukan pendampingan terkait pertanian padi organik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Kelompok tani atau petani yang menjalin mitra harus mematuhi kebijakan yang ditetapkan perusahaan terkait produksi padi organik untuk menjaga keamanan pangan agar bebas dari bahan kimiawi.  Kemitraan yang terjalin antara perusahaan dan kelompok tani berprinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Kebutuhan bahan baku perusahaan dapat terpenuhi sedangkan petani dimudahkan dalam pemasaran padi organik miliknya. PT. Sirtanio akan membantu petani dari segi agroinput berupa pengadaan benih organik, pupuk organik, dan lainnya.  Penelitian yang dilakukan oleh Azmie, dkk (2019) menyatakan bahwa terjalinnya kemitraan antara petani tebu dengan pabrik gula Gempolkerep terjadi karena Pabrik Gul membutuhkan bahan baku untuk tetap menjalankan produksinya, pihak petani diuntungkan karena pemasaran tebu lebih mudah dan terbantunya input produksi tebu. 

Petani atau kelompok tani yang ingin menjalin mitra harus mempunyai lahan yang sudah bebas dari residu bahan kimia. Perusahaan akan melakukan pembinaan terkait pengalihan lahan konvensional menjadi lahan pertanian organik.

 Setidaknya dibutuhkan waktu selama tiga musim tanam untuk menjadikan lahan bebas kontaminasi bahan kimia. Lahan harus diberi pupuk organik untuk mempercepat laju konversi dan pihak perusahaan harus melakukan pemantauan secara teliti terhadap lahan petani yang menjalin mitra. Lahan yang sebelumnya tidak terpakai untuk budidaya pertanian dapat langsung digunakan sebagai lahan organik tanpa harus dilakukan konversi lahan.

Menurut Arifin (2018), PT. Sinartanio Organik Indonesia menjalin kemitraan dengan kelompok tani dengan sistem kontrak dalam satu kali musim tanam atau disebut "kontrak gantung". Sistem ini mengakibatkan jumlah mitra dari petani selalu berbeda setiap tahunnya. Petani diberi kebebasan untuk melanjutkan atau memutus  kerjasamanya setelah satu kali musim bermitra.  

Keadaan tersebut menjadikan pihak perusahaan untuk mengupayakan petani tetap bermitra dengan peningkatan kepuasan layanan mitra. Pihak PT. Sinartanio memiliki tim tersendiri yang disebut tim divisi budidaya yang bertugas menyediakan bahan baku padi organik dari petani itra. 

Petani mitra yang telah memenuhi klasifikasi tingkat keorganikan tanah dan air irigasi berhak untuk dipilih menjadi mitra oleh tim divisi budidaya. Kualifikasi petani atau kelompok tani yang ingin bermitra dengan PT. Sirtanio Organik Indonesia yaitu :

  • Lahan padi milik sendiri atau lahan sewa yang lebih dari 5 tahun
  • Lokasi lahan berdekatan dengan sumber pengairan atau menggunakan sistem filtrasi pada saluran irigasi.
  • Lokasi lahan jauh dengan lahan budidaya hortikultura
  • Kualifikasi tersebut merupakan upaya untuk mencegah lahan dari kontaminasi residu kimia. Lahan dengan kepemilikan senidiri akan leih mudah untuk dikonversi menjdi lahan pertanian organik. Sumber air yang berdekatan dengan lahan dapat meminimalisisr cemaran residu kimia pada air karena posisinya yang masih berada pada sumber pertama. Adanya sistem filtrasi akan menghindari paparan residu kimia, karena terdapat penyaring sampah dan residu kimia pada saluran irigasi. Lahan budidaya padi organik harus jauh dari lahan budidaya hortikultura, karena mayoritas budidaya hortikultura masih bersifat konvensional sehingga berpeluang untuk mencemari lahan organik dengan residu kimia yang dihasilkan.
  • Pola kemitraan adalah bentuk atau model jalinan kemitraaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan pihak mitra. Kemitraan yang dijalin oleh PT. Sirtanio Organik dengan kelompok tani berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak dengan tujuan saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat kemajuan usahatani. Kelompok tani bermitra atas kemauan sendiri karena terdapat banyak keuntungan yang didapatkan diantaranya kemudahan pemenuhan agroinput, bimbingan budidaya dan pemasaran hasil padi organik. Gabah organik yang dihasiklkan nantinya akan langsung dipasarkan kepda pihak perusahaan dengan harga yang telah disepakati dalam kotrak. Penentuan kesepakatan harga sangatlah penting karena berkaitan dengan kesejahteraan petani dan kemampuan daya beli masyarakat petani terhadap input produksi untuk masa tanam selanjutnya (Rahman dkk, 2018).
  • Petani harus bersedia menggunakan lahan serta tenaga kerja modal senidiri, sedangkan pihak peruahaan akan menyediakan agroinput, bimbingan serta penyuluhan terkait budidaya padi organik yang dijalankan. Bantuan agroinput merupakan pinjaman dari pihak perusahaan yang harus dikembalikan setelah masa panen. PT. Sirtanio Organik menentukan manajemen budidaya yang dijalankan petani kitra, meliputi penentuan jadwal tanam, waktu pemupukan, pengendalian OPT, hingga waktu dan teknis panen sesuai Standar Nasioanal Indonesia (SNI). Berdasarkan peran, hak dan kewajiban masing-masing pihak , PT. Sirtanio Organik Indonesia memiliki peran penting dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia terutama di Kabupaten Banyuwangi.. PT. Sirtanio Organik Indonesia berperan sebagai inik pemenuhan agroinput petani, pihak pengelola hasil padi organik, beserta lembaga yang memasarkan produk petani lokal.

PENUTUP

PT. Sirtanio Organik Indonesia menjalin kemitraan dengan petani atau kelompok tani organik di sekitar wilayah Kecamatan Singajuruh untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Pola kemitraan yang terjalin adalah sistem kontrak gantung yang berarti jalinanan kemitraan hanya terjadi dalam satu kali musim produksi. Petani berhak melanjutkan atau tidak meneruskan kerjasama untuk musim tanam berikutnya. 

Kemitraan antar kedua pihak berprinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Kemitraan terjadi dengan perjanjian tertulis dengan kesepakatan kerjasama berupa majemen budidaya dan penetapan harga beli gabah organik. 

Pihak perusahaan akan terpenuhi bahan baku produksinya dengan kualitas sesuai standar yang telah ditentukan, sementara petani padi organik akan diuntungkan dari segi pemenuhan input budidaya padi dan pemasaran padi organik. PT. Sirtanio Organik Indonesia menjaga kualitas beras organiknya dengan melakukan pendampingan dan pengawwasan budidaya padi organik sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

Kepuasan pihak mitra merupakan yang paling utama, sehingga pihak perusahaan akan memaksimalkan pelayanan dari segi bantuan peminjaman input produksi dan pelayanan permasalahan yang terjadi saat budidaya.

DAFTAR PUSTAKA

Intyas, C. A dan Z. Abidin. 2018. Manajemen Agribisnis Perikanan. Malang : Universitas Brawijaya Press.

Darwis, K. 2017. Ilmu Uasaha Tani Teori dan Penerapan. Makassar: Intimediatama.

Az,ie, U., R. K. Dewi, dan I.D.G.R.Sarjana. 2019Pola Kemitraan Agribisnis Tebu di Kecamatan Petis Kabupaten Mojoketo. Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. 3(2). 119-130.

Rahman, A., A. Malik dan R. Siata. 2018. Identifikasi Faktor Penentu Besaran Indeks "K" dan Kebijakan Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Pola Kemitraan i Kabupaten Muaro Jambi. Agribussniess and local Wisdom. 1(1) : 87-99.

Data Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Banyuwangi 2019 diakses melalui https://www.banyuwangikab.go.id  pada tanggal 27 April 2020 pukul 16.02 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun