Mohon tunggu...
Elok IngRatri
Elok IngRatri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

hanya penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunisasi Kedaulatan Negara, Antara Kewajiban Internasional dan Hak Nasional

3 Desember 2024   08:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Putusan arbitrase dalam ICSID bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Namun, ketika negara yang kalah dalam arbitrase tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, pihak yang menang sering menghadapi kesulitan untuk mengeksekusi putusan tersebut. Ini karena adanya ketentuan imunitas negara dari eksekusi, yang sering digunakan oleh pengadilan untuk menolak permohonan eksekusi terhadap properti negara.

Banyak kasus menunjukkan bagaimana imunitas negara mempengaruhi eksekusi putusan ICSID. Misalnya, pengadilan di negara tempat eksekusi dimohonkan menolak permohonan berdasarkan prinsip imunitas, yang berarti bahwa properti atau aset negara tidak dapat disita atau dieksekusi meskipun putusan ICSID telah dikeluarkan.

Properti negara terpengaruh langsung oleh kedaulatan negara, terutama aset yang dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha milik negara (SOE). Status imunitas suatu SOE menjadi rumit ketika ia terlibat dalam aktivitas komersial dan kemudian menjadi subjek dari putusan arbitrase internasional. Untuk melindungi aset mereka dari eksekusi, SOE sering mengklaim hak imunitas kedaulatan.

1. Aset Diplomatik dan Bank Sentral: Berdasarkan prinsip imunitas, properti tertentu, seperti aset diplomatik atau bank sentral, biasanya dilindungi dari eksekusi. Ini menimbulkan kesulitan bagi pihak yang berusaha melaksanakan keputusan arbitrase terhadap aset-aset ini.

2. Aktivitas Komersial: Jika SOE terlibat dalam transaksi bisnis dan kemudian kalah dalam arbitrase, posisi mereka mungkin lebih lemah dalam hal perlindungan. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan komersial (iure gestionis) tidak dilindungi oleh perlindungan kedaulatan, sehingga pihak ketiga dapat mengeksekusi putusan arbitrase.

Controversies dan Problematics

Pemerhati hukum internasional terus memperdebatkan penggunaan imunitas kedaulatan negara, terutama ketika menghadapi kasus pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan. Sebaliknya, imunitas ini dianggap sebagai dasar hukum internasional yang melindungi kedaulatan dan integritas negara. Sebaliknya, ada argumen kuat yang menuntut negara yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat.

Argumentasi untuk Memanfaatkan Imunitas Kedaulatan Negara

1. Perlindungan Kedaulatan: Para pendukung imunitas kedaulatan berpendapat bahwa prinsip ini sangat penting untuk mempertahankan kedaulatan negara. Imunitas memastikan bahwa negara dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan kebijakannya di luar negeri tanpa intervensi dari luar. Ini dicapai dengan melarang pengadilan asing mengadili negara lain tanpa persetujuannya. Ini dianggap penting untuk stabilitas dan keharmonisan hubungan internasional.

2. Pencegahan Intervensi Sewenang-wenang: Imunitas juga membantu mencegah negara-negara kuat mengganggu negara-negara lemah. Negara-negara kecil mungkin merasa aman dari tindakan hukum yang dapat digunakan oleh negara-negara besar sebagai alat politik karena mereka memiliki imunitas.

3. Norma Hukum Internasional: Banyak pengadilan internasional, termasuk European Court of Human Rights (ECHR), telah menegaskan bahwa imunitas adalah prinsip hukum internasional yang sah meskipun ada pelanggaran HAM yang serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun