Imunitas terbatas muncul sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan dan peningkatan transaksi bisnis global. Menurut Doktrin ini, hanya tindakan resmi negara yang berkaitan dengan pemerintahan (iure imperii) yang memiliki perlindungan, sedangkan tindakan komersial (iure gestionis) tidak mendapatkan perlindungan yang sama.Â
Negara-negara seperti Belgia, Italia, dan Perancis awalnya menganut teori imunitas mutlak, tetapi pada tahun 1900-an mereka beralih ke teori imunitas terbatas. Dalam praktik kontemporer, teori imunitas terbatas membedakan antara iure imperii dan iure gestionis.
Iure Imperii)
- Definisi: Tindakan resmi yang diambil oleh negara sebagai penguasa. Pembuatan undang-undang, pelaksanaan kebijakan publik, dan aktivitas diplomatik adalah beberapa contoh tindakan publik.Â
- Perlindungan Imunitas: Tindakan publik dilindungi sepenuhnya dari tindakan hukum. Tanpa persetujuannya, negara tidak dapat digugat atau dituntut atas tindakan-tindakan ini di pengadilan nasional atau internasional.Â
Tindakan Perdagangan (Iure Gestionis)
- Definisi: Tindakan yang terkait dengan hukum perdata atau tindakan komersial yang dilakukan oleh negara. Investasi, perdagangan, dan operasi bisnis lainnya adalah contoh tindakan komersial.
- Status Imunitas: Imunitas kedaulatan negara tidak melindungi tindakan komersial. Seperti halnya dengan subjek hukum biasa, negara dapat digugat atau dituntut atas tindakan-tindakan ini di pengadilan nasional atau internasional.
Prinsip imunitas terbatas telah menghadapi banyak tantangan dalam beberapa dekade terakhir, terutama dalam hal pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kasus Al-Adsani v. Kuwait adalah contoh bagaimana imunitas dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran yang serius. Hal ini menyebabkan perdebatan apakah hukum internasional harus diubah untuk membatasi imunitas dalam kasus pelanggaran berat.
Secara keseluruhan, imunitas terbatas adalah kemajuan dalam hukum internasional yang memastikan bahwa negara tidak dapat menggunakan imunitas untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan komersial mereka.Â
Pembagian tindakan negara menjadi iure imperii dan iure gestionis merinci apa yang dilindungi imunitas. Namun, untuk memastikan bahwa prinsip imunitas tetap berfungsi sebagai alat yang efektif untuk menjaga tatanan hukum internasional yang adil dan bertanggung jawab, diperlukan reformasi tambahan. Ini diperlukan karena masalah saat ini seperti pelanggaran HAM yang signifikan.
Hubungan dengan Kewajiban InternasionalÂ
Tantangan utama hukum internasional adalah konflik antara kedaulatan negara dan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia. Di satu sisi, prinsip yang dikenal sebagai imunitas kedaulatan negara melindungi hak suatu negara untuk mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.Â
Sebaliknya, kewajiban internasional, yang diatur dalam konsep Kewajiban untuk Melindungi (R2P), menuntut tindakan kolektif ketika suatu negara gagal melindungi warganya dari pelanggaran yang signifikan seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P)