R2P muncul sebagai tanggapan terhadap kegagalan komunitas internasional untuk menghentikan kekerasan di Rwanda dan konflik di bekas Yugoslavia pada 1990-an. Konsep ini menyatakan bahwa kedaulatan tidak hanya memberikan hak tetapi juga tanggung jawab untuk mencegah kejahatan massal terhadap warganya. R2P terdiri dari tiga pilar:Â
- Kewajiban negara untuk melindungi warganya.
- Bantuan internasional untuk membantu negara melakukannya.Â
- Tindakan kolektif oleh komunitas internasional jika suatu negara gagal melindungi warganya.Â
Intervensi Kemanusiaan: Contoh dari Kosovo dan Libya
Kasus intervensi kemanusiaan di Kosovo (1999) dan Libya (2011) menunjukkan cara R2P digunakan. Meskipun dianggap melanggar kedaulatan Serbia, intervensi NATO di Kosovo dilakukan untuk mencegah pembersihan etnis terhadap warga Albania. Intervensi yang dimandatkan oleh PBB di Libya awalnya bertujuan untuk melindungi warga sipil dari serangan pemerintah Muammar Gaddafi, tetapi kemudian berubah menjadi upaya menggulingkan pemerintahan.
Dalam kedua kasus ini, ketegangan antara imunitas kedaulatan dan kewajiban internasional terlihat. Komunitas internasional berpendapat bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menyelamatkan nyawa, tetapi negara yang menjadi sasaran intervensi sering mengklaim pelanggaran kedaulatan.
Implikasi di Bidang Hukum dan Politik
Intervensi kemanusiaan dapat melemahkan imunitas kedaulatan negara dari sudut pandang hukum. Ketika intervensi dianggap legal, itu menciptakan preseden yang dapat digunakan untuk mendorong intervensi berikutnya. Selain itu, hal ini memberi negara-negara kuat peluang untuk mengeksploitasi keadaan atas dasar kemanusiaan untuk kepentingan ekonomi atau politik mereka sendiri.
Intervensi sering dipandang secara politis sebagai alat dominasi oleh negara-negara besar, yang dapat menimbulkan resistensi dari negara-negara yang merasa terancam olehnya. Selain itu, dampak tidak terduga dari intervensi dapat termasuk kerusuhan sosial dan ketidakstabilan setelah intervensi.
Dalam hukum internasional, ada konflik yang kompleks antara imunitas kedaulatan negara dan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia. Meskipun R2P menawarkan kerangka kerja untuk melindungi populasi dari kejahatan massal, seringkali ada perdebatan tentang bagaimana menerapkannya.Â
PBB menggunakan pendekatan multilateral untuk mencapai keseimbangan antara menghormati kedaulatan negara dan memenuhi tanggung jawab internasional. Untuk menghindari penyalahgunaan prinsip kemanusiaan, intervensi harus dibatasi pada situasi ekstrem dengan bukti jelas pelanggaran hak asasi manusia.
Eksekusi Putusan Arbitrase dan Imunitas NegaraÂ
Eksekusi putusan arbitrase internasional sangat dipengaruhi oleh kedaulatan negara. Ini terutama berlaku untuk International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Konsep ini mengatakan bahwa negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuan mereka; ini membuat sulit bagi pihak ketiga untuk melakukan keputusan arbitrase yang menguntungkan mereka.