Mohon tunggu...
Ignasia Kijm
Ignasia Kijm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemulihan Ekonomi melalui Penundaan Angsuran Kredit oleh PIP

11 Juni 2020   01:24 Diperbarui: 11 Juni 2020   11:14 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 melumpuhkan banyak sektor, tak terkecuali sektor ekonomi. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian bangsa dengan kontribusinya yang sangat besar pun terkena imbasnya. PIP berusaha membantu UMKM yang terdampak dengan memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman bagi Program Kredit UMi.

Permodalan menjadi momok yang terkadang menghambat operasional usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selain akses pemasaran dan teknologi. Tak sedikit UMKM yang harus menutup bisnisnya untuk beberapa saat atau bahkan selamanya akibat kendala permodalan. 

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) hadir guna membantu di bidang pembiayaan UMKM dengan memberikan fasilitas maksimal Rp 10 juta kepada debitur yang selama ini tidak bisa mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat.

Sumber pembiayaan UMKM tersebut berasal dari APBN, hibah atau kerja sama pendanaan dan investasi. Dana yang diperoleh UMKM selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan skala usaha.

Kita patut bersyukur sebab saat ini semakin banyak pihak yang memberi perhatian  dan peduli pada pengembangan UMKM. Tentunya kolaborasi semua pihak dapat membantu UMKM meningkatkan daya saing baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Ke depannya UMKM dengan sustainabilitas bisnis yang baik dapat berperan dalam pengembangan produk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan penetrasi pasar. Bukan tidak mungkin UMKM mampu menopang perekonomian negara, terutama saat terjadi krisis.

PIP hadir guna membantu di bidang pembiayaan UMKM. (foto dokumentasi PIP)
PIP hadir guna membantu di bidang pembiayaan UMKM. (foto dokumentasi PIP)
Sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah menutup banyak lini usaha. Sejak pertama kalinya virus Corona menjangkiti Indonesia pada Maret 2020 khususnya pembatasan sosial berskala besar yang diberlakukan di Jakarta pada April 2020, perlahan-lahan perekonomian melemah.

Tak perlu jauh-jauh, saya menyaksikan tutupnya beberapa warung makan di sekitar rumah. Selain itu beberapa lapak di pasar pun tutup. Pedagang yang biasanya ramai berkeliling dengan gerobak kini hanya satu dua yang terlihat.

Tak hanya usaha yang bergerak di bidang barang, usaha yang bergerak di bidang jasa juga terkena imbasnya. Sedikitnya pembeli yang datang memaksa mereka menutup sementara usahanya.

Saat bulan Ramadhan, biasanya banyak penjual yang menggelar dagangan takjilnya di tepi jalan. Namun saya perhatikan hanya sedikit penjual dengan pembeli yang sedikit pula. Itupun dengan variasi takjil yang tak sebanyak Ramadhan tahun lalu.

Tak ada yang menduga, tahun 2020 harus dijalani dengan duka tak berkesudahan. Nyatanya kepedihan itu harus dihadapi di bulan ketiga tahun ini. Bulan yang seharusnya masih diselimuti semangat membara dengan harapan memperbaiki hidup menjadi lebih baik.

Saya percaya bahwa di balik masa sulit yang harus dilewati bangsa ini, kita sedang dibentuk menjadi pribadi-pribadi tangguh. Pribadi yang siap naik kelas.

Demikian pula halnya dengan UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2017 menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62,9 juta. Sementara itu penyerapan tenaga kerjanya mencapai 96,99% dari total tenaga kerja di Indonesia. UMKM sendiri menyumbang 60,3% produk domestik bruto nasional.

Tak heran UMKM disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. Pasalnya UMKM tersebar di seluruh Indonesia dengan pengelolaan 99% aktivitas bisnis.

Saat ini warga Jakarta dan 25 kabupaten/kota lainnya tengah bersiap menghadapi new normal walaupun kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Pemerintah menyampaikan, salah satu tujuan new normal adalah mendorong pemulihan ekonomi guna menekan angka pemutusan hubungan kerja.

Kemudahan Penundaan Angsuran Kredit 

Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang tengah menimpa, pemerintah memberikan penundaan angsuran kredit khususnya kepada UMKM. Cara tersebut dipandang mampu membuat ekonomi tetap berjalan.

Penundaan angsuran kredit diberikan tidak hanya kepada debitur, juga linkage dan penyalur kredit maksimal enam bulan ke depan. Program tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata pemerintahan yang benar.

PIP berusaha membantu UMKM yang terdampak dengan memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman bagi Program Kredit UMi. (foto dokumentasi pribadi)
PIP berusaha membantu UMKM yang terdampak dengan memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman bagi Program Kredit UMi. (foto dokumentasi pribadi)
Mekanisme penundaan angsuran kredit dilakukan dalam dua bentuk, yakni penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang pembayaran kewajiban pokok. Syaratnya, debitur harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar dan mengajukan permohonan secara berjenjang.

Teknisnya, bagi debitur dengan akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sementara itu debitur dengan akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan paling lambat 30 November 2020.

Program Kredit UMi telah dirasakan manfaatnya oleh 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. (foto dokumentasi PIP)
Program Kredit UMi telah dirasakan manfaatnya oleh 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. (foto dokumentasi PIP)
Komitmen PIP terhadap UMKM khususnya dan pemulihan ekonomi umumnya tampak dari penyaluran pembiayaan sebesar Rp 361,3 miliar pada periode Maret sampai Mei 2020. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 255 miliar.

Program Kredit Ultra Mikro (UMi) sendiri telah digulirkan sejak pertengahan 2017. Total kredit yang disalurkan sebesar Rp 6,55 triliun dengan penerima manfaat 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. Penyalurannya dilakukan melalui tiga lembaga keuangan bukan bank dan 44 koperasi/linkage agar lebih mudah dan cepat.

Para debitur tak perlu khawatir sebab penundaan angsuran kredit ini memiliki landasan hukum Perdirut Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dikeluarkan belum lama ini, pada 4 Juni 2020.

Sebanyak 54% debitur mengambil pinjaman sebesar Rp 2,5 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak 89% debitur memiliki tenor pinjaman selama tujuh bulan sampai satu tahun. Sementara itu sebanyak 93% UMKM yang memanfaatkan Program Kredit UMi adalah  perempuan dan sebanyak 58% pelaku UMKM berusia di atas 40 tahun.  

Menarik menyimak data yang menyebutkan 93% UMKM yang memanfaatkan Program Kredit UMi adalah  perempuan. Saya melihat peran perempuan sebagai pelaku UMKM tidak terlepas dari tujuan mandiri secara ekonomi, misalnya membantu ekonomi rumah tangga sekaligus memberdayakan kemampuan yang dimiliki perempuan itu sendiri.

Tidak mudah bagi perempuan mengelola usaha. Mereka harus mengurus rumah tangga yang merupakan ranah privat sekaligus menangani usaha yang merupakan ranah publik. Tak heran perempuan dijuluki multitasking sebab bisa mengerjakan banyak hal dalam waktu bersamaan.

Semoga penundaan angsuran kredit bisa membangkitkan ekonomi Indonesia. Harapannya ekonomi yang semakin maju dan berjaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun