Mohon tunggu...
Ignasia Kijm
Ignasia Kijm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemulihan Ekonomi melalui Penundaan Angsuran Kredit oleh PIP

11 Juni 2020   01:24 Diperbarui: 11 Juni 2020   11:14 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya percaya bahwa di balik masa sulit yang harus dilewati bangsa ini, kita sedang dibentuk menjadi pribadi-pribadi tangguh. Pribadi yang siap naik kelas.

Demikian pula halnya dengan UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2017 menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62,9 juta. Sementara itu penyerapan tenaga kerjanya mencapai 96,99% dari total tenaga kerja di Indonesia. UMKM sendiri menyumbang 60,3% produk domestik bruto nasional.

Tak heran UMKM disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. Pasalnya UMKM tersebar di seluruh Indonesia dengan pengelolaan 99% aktivitas bisnis.

Saat ini warga Jakarta dan 25 kabupaten/kota lainnya tengah bersiap menghadapi new normal walaupun kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Pemerintah menyampaikan, salah satu tujuan new normal adalah mendorong pemulihan ekonomi guna menekan angka pemutusan hubungan kerja.

Kemudahan Penundaan Angsuran Kredit 

Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang tengah menimpa, pemerintah memberikan penundaan angsuran kredit khususnya kepada UMKM. Cara tersebut dipandang mampu membuat ekonomi tetap berjalan.

Penundaan angsuran kredit diberikan tidak hanya kepada debitur, juga linkage dan penyalur kredit maksimal enam bulan ke depan. Program tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata pemerintahan yang benar.

PIP berusaha membantu UMKM yang terdampak dengan memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman bagi Program Kredit UMi. (foto dokumentasi pribadi)
PIP berusaha membantu UMKM yang terdampak dengan memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman bagi Program Kredit UMi. (foto dokumentasi pribadi)
Mekanisme penundaan angsuran kredit dilakukan dalam dua bentuk, yakni penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang pembayaran kewajiban pokok. Syaratnya, debitur harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar dan mengajukan permohonan secara berjenjang.

Teknisnya, bagi debitur dengan akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sementara itu debitur dengan akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan paling lambat 30 November 2020.

Program Kredit UMi telah dirasakan manfaatnya oleh 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. (foto dokumentasi PIP)
Program Kredit UMi telah dirasakan manfaatnya oleh 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. (foto dokumentasi PIP)
Komitmen PIP terhadap UMKM khususnya dan pemulihan ekonomi umumnya tampak dari penyaluran pembiayaan sebesar Rp 361,3 miliar pada periode Maret sampai Mei 2020. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 255 miliar.

Program Kredit Ultra Mikro (UMi) sendiri telah digulirkan sejak pertengahan 2017. Total kredit yang disalurkan sebesar Rp 6,55 triliun dengan penerima manfaat 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. Penyalurannya dilakukan melalui tiga lembaga keuangan bukan bank dan 44 koperasi/linkage agar lebih mudah dan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun