Saya percaya bahwa di balik masa sulit yang harus dilewati bangsa ini, kita sedang dibentuk menjadi pribadi-pribadi tangguh. Pribadi yang siap naik kelas.
Demikian pula halnya dengan UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2017 menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62,9 juta. Sementara itu penyerapan tenaga kerjanya mencapai 96,99% dari total tenaga kerja di Indonesia. UMKM sendiri menyumbang 60,3% produk domestik bruto nasional.
Tak heran UMKM disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. Pasalnya UMKM tersebar di seluruh Indonesia dengan pengelolaan 99% aktivitas bisnis.
Saat ini warga Jakarta dan 25 kabupaten/kota lainnya tengah bersiap menghadapi new normal walaupun kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Pemerintah menyampaikan, salah satu tujuan new normal adalah mendorong pemulihan ekonomi guna menekan angka pemutusan hubungan kerja.
Kemudahan Penundaan Angsuran KreditÂ
Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang tengah menimpa, pemerintah memberikan penundaan angsuran kredit khususnya kepada UMKM. Cara tersebut dipandang mampu membuat ekonomi tetap berjalan.
Penundaan angsuran kredit diberikan tidak hanya kepada debitur, juga linkage dan penyalur kredit maksimal enam bulan ke depan. Program tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata pemerintahan yang benar.
Teknisnya, bagi debitur dengan akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sementara itu debitur dengan akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan paling lambat 30 November 2020.
Program Kredit Ultra Mikro (UMi) sendiri telah digulirkan sejak pertengahan 2017. Total kredit yang disalurkan sebesar Rp 6,55 triliun dengan penerima manfaat 2 juta UMKM di seluruh Indonesia. Penyalurannya dilakukan melalui tiga lembaga keuangan bukan bank dan 44 koperasi/linkage agar lebih mudah dan cepat.