3. Waspadai pinjaman online dengan bunga sangat tinggi
OJK mengatur bunga pinjaman tidak melebihi 1% per hari untuk pinjaman 30 hari atau bunga di bawah 20% untuk pinjaman 1 tahun. Masyarakat juga harus waspada pada pinjaman dengan bunga berbunga. Pasalnya OJK telah menetapkan bunga pinjaman secara flat.
4. Pahami segala aspek administratif terkait pinjaman
Masyarakat yang melakukan peminjaman harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.
5. Edukasi
Edukasi itu nomor satu. Mengapa masyarakat menjadi pihak yang dirugikan? Sebab mereka tidak tahu mengenai pinjaman yang diambilnya. Edukasi merupakan langkah pencegahan terjadinya kerugian. Hal tersebut juga menjadi prioritas OJK. Saat ini jumlah fintech bodong terus menurun seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
SolusiÂ
Fintektok adalah media edukasi untuk fintech di Indonesia. Sementara itu Modal Antara adalah perusahaan peer to peer yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Visi Modal Antara adalah membantu menjembatani individu dan pelaku usaha dalam memperoleh akses pinjaman dari para pemodal melalui layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dapat diakses dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Anda punya masalah, Modal Antara punya solusinya.
Direktur Utama Modal Antara Okto Melandana Karseno menyampaikan, pemerintah ingin membantu golongan masyarakat yang tidak terlayani oleh bank. Manfaat pinjaman online untuk perorangan adalah mengatasi bunga rentenir yang mencekik sedangkan untuk pelaku usaha adalah membantu dalam hal permodalan. Pinjaman online, dari kita untuk kita. "Pinjaman online bisa dimulai dengan Rp 500 ribu, tidak perlu malu. Pinjaman online itu mudah, cukup melalui smartphone serta aman dan cepat," ujar Okto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H