Beberapa waktu lalu warga ibukota dihebohkan dengan berita supir taksi yang tewas gantung diri akibat terjerat pinjaman online. OJK menduga kasus tersebut disebabkan fintech ilegal dengan modus pelanggaran bunga berlipat dan penagihan yang tak beretika dan memberi tekanan pada korban.
Kondisi tersebut tentunya berbanding terbalik dengan fintech legal yang melindungi peminjam dan pemberi pinjaman. Fintech yang terdaftar di OJK dan berada di bawah asosiasi harus mematuhi kode etik. Kecil kemungkinan fintech legal tersebut melakukan penagihan yang melanggar etika.
Sejak Desember 2016 tercatat terdapat 635 fintech ilegal. Bahkan ada fintech ilegal yang mempromosikan diri melalui media sosial Instagram dan memiliki aplikasi di Playstore. Sementara itu ada 99 fintech legal yang terdaftar di OJK.
Menghadapi maraknya fintech ilegal dan bertambahnya korban layanan peer to peer lending, OJK telah melakukan beberapa upaya, diantaranya mengumumkan daftar fintech ilegal kepada masyarakat melalui www.ojk.go.id, mengajukan blokir aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga memutus akses perbankan.
OJK rutin memperbarui data fintech yang terdaftar. OJK juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Berikut lima tips terhindar dari jerat fintech ilegal sebagaimana disampaikan dalam Fintektok Live #5 yang diselenggarakan Modal Antara pada 19 Februari 2019 lalu.
1. Bedakan antara fintech abal-abal dan fintech resmi
Fintech abal-abal dicirikan dengan tidak terdaftar di OJK, denda yang sangat tinggi bahkan denda bisa melebihi nilai pokok pinjaman, penagihan tidak manusiawi, dan cenderung terlalu mudah diajukan.
Sebaiknya masyarakat melakukan peminjaman pada fintech yang terdaftar di OJK dan berbadan hukum yang salah satu syaratnya adalah memiliki NPWP. Tak hanya itu masyarakat diingatkan untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta meminjam untuk kepentingan yang produktif. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech ilegal dapat segera melapor ke posko pengaduan OJK melalui telepon 157 atau email humas@ojk.go.id.
2. Lakukan pinjaman untuk kepentingan produktif ketimbang konsumtif
Fakta menunjukkan kasus pinjaman pada fintech ilegal dilatari pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Seharusnya kebutuhan tersebut ditutup dari penghasilan tetap, bukan pinjaman. Permasalahannya, gap antara penghasilan dan kebutuhan ditutup dengan pinjaman online berbunga tinggi. Masyarakat seolah terlena.
3. Waspadai pinjaman online dengan bunga sangat tinggi
OJK mengatur bunga pinjaman tidak melebihi 1% per hari untuk pinjaman 30 hari atau bunga di bawah 20% untuk pinjaman 1 tahun. Masyarakat juga harus waspada pada pinjaman dengan bunga berbunga. Pasalnya OJK telah menetapkan bunga pinjaman secara flat.
4. Pahami segala aspek administratif terkait pinjaman
Masyarakat yang melakukan peminjaman harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.
5. Edukasi
Edukasi itu nomor satu. Mengapa masyarakat menjadi pihak yang dirugikan? Sebab mereka tidak tahu mengenai pinjaman yang diambilnya. Edukasi merupakan langkah pencegahan terjadinya kerugian. Hal tersebut juga menjadi prioritas OJK. Saat ini jumlah fintech bodong terus menurun seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
SolusiÂ
Fintektok adalah media edukasi untuk fintech di Indonesia. Sementara itu Modal Antara adalah perusahaan peer to peer yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Visi Modal Antara adalah membantu menjembatani individu dan pelaku usaha dalam memperoleh akses pinjaman dari para pemodal melalui layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dapat diakses dengan cepat, mudah, dan terpercaya. Anda punya masalah, Modal Antara punya solusinya.
Direktur Utama Modal Antara Okto Melandana Karseno menyampaikan, pemerintah ingin membantu golongan masyarakat yang tidak terlayani oleh bank. Manfaat pinjaman online untuk perorangan adalah mengatasi bunga rentenir yang mencekik sedangkan untuk pelaku usaha adalah membantu dalam hal permodalan. Pinjaman online, dari kita untuk kita. "Pinjaman online bisa dimulai dengan Rp 500 ribu, tidak perlu malu. Pinjaman online itu mudah, cukup melalui smartphone serta aman dan cepat," ujar Okto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H