Mohon tunggu...
Politik

Demokrasi Indonesia Bukan Demokrasi Liberal

2 Desember 2018   13:51 Diperbarui: 2 Desember 2018   14:07 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo, semuanya! Nama saya Clodya. Di kesempatan kali ini, saya akan menyinggung tentang demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, apa sih demokrasi itu sendiri? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan / kekuasaa. Jadi, secara harafiah demokrasi berarti pemerintahan rakyat di mana rakyat benar -- benar memegang peranan dalam berjalannya pemerintah. Seperti demokrasi Indonesia yang berbunyi pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. Yang artinya pemerintahan bisa berlangsung bila rakyat ikut berperan aktif karena bagaimanapun nantinya juga demi negara dan warga negara itu sendiri. 

Contoh konkret peran rakyat yang aktif  dalam pemerintahan adalah mengikuti pemilu, baik menjadi yang dipilih atau yang memilih. Selain itu, di Indonesia ini rakyatnya diberikan kebebasan demokrasi salah satunya adalah mengutarakan pendapatnya. Ini bisa dilakukan dengan cara misalnya melalui pers , musyawarah , mimbar rapat , dan sebagainya. Kebebasan ini tetap harus dilakukan dengan tanggung jawab dan tahu aturan. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan beragarma, berserikat setiap warga negara, berbicara, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas , menegakan rule of law, dan masyarakat warga negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri Negara Indonesia telah menetapkan bahwa Indonesia berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disahkan lewat UUD 1945 (sahnya tanggal 18 Agustus 1945) dan menganut ajaran demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jadi, dengan kata lain Indonesia menganut demokrasi perwakilan karena aspirasi rakyat dibendung oleh suatu lembaga perwakilan rakyat. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia pernah mengubah demokrasinya. Indonesia pernah menganut demokrasi liberal , terpimpin , pancasila orde baru , dan reformasi.   

Berbicara mengenai demokrasi Indonesia, sebenarnya sudah seberapa persen kah warga Indonesia menjalankan pemerintahannya dengan sistem demokrasi di tangan rakyat secara baik dan benar? Untuk sadar akan pentingnya demokrasi di jaman sekarang ini haruslah sangat tinggi. Apakah warga Indonesia sudah benar -- benar memahami demokrasi yang dianut oleh Indonesia? Karena menurut news.liputan6.com, demokrasi Indonesia saat ini sudah mulai mengarah ke demokrasi liberal. Budaya barat yang sudah di mana -- mana menyebar secara kuat dan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia bisa dikatakan sekarang ini sudah terlalu bebas. Meskipun kita diberikan kebebasan berpendapat , berbicara , beragama , dan sebagainya kita harus menyikapi kebebasan itu dengan penuh kesadaran dan tahu batasnya.

Sekarang ini adalah zaman globalisasi di mana semuanya menjadi canggih. Apalagi ditambah dengan banyak perkembangan alat teknologi yang luar biasa. Orang -- orang zaman sekarang sudah banyak yang memiliki alat komunikasi canggih dan budaya sekarang, orang -- orangnya menjadi pasif karena asik dengan media sosial dan handphone mereka sendiri.

Nah, sebenarnya media sosial bisa membawa keuntungan atau keburukan bagi kita sendiri. Kita bisa mendapat teman , informasi baru , hiburan , dsb. Tetapi juga bisa menjadi momok bagi kita sendiri bila kita tidak bijak dalam menggunakannya. Bila kita tidak pandai dalam mengutarakan pendapat di media sosial ataupun di kehidupan nyata, ini bisa membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan tentunya orang lain. Sekarang, mari kita bahas lebih lanjut mengenai kebebasan pengutaraan pendapat yang semakin liar di masyarakat

Kebebasan media memang menjadi aspirasi masyarakat. Namun, kebebasan demokrasi Indonesia saat ini banyak disalahgunakan seperti contohnya penyalagunaan kebebasan pers yang sangat memberikan dampak negatif bagi warganya sendiri. Lalu, bisa kita lihat melalui penayangan program televisi yang sudah melewati wajar, seperti menampilkan unsur -- unsur pornografi , kekerasan , kejahatan , kesalahan pemberitaan. Kebebasan yang tidak bertanggung jawab ini bisa berdampak kepada menurunnya moral dan kualitas warga Indonesia yang juga bisa menurunkan kesejahteraan dan kemakmuraan rakyat Indonesia. Bila moral dan kualitas rakyatnya menurun, mau jadi apa negara kita karena SDMnya sudah tidak cerdas dalam mengelola bangsa?

Pertama, saya akan membahas mengenai penyalahgunaan pers dalam penayangan di televisi. Saat ini banyak ditemukan kasus penayangan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan penyalahan pemberitaan. Misalnya ada suatu kasus hukum yang sebenarnya belum diketahui informasi yang benar bagaimana, apakah sebenarnya si pelaku bersalah atau tidak. 

Apalagi bila hakim belum memutuskan hasil pengadilan. Ada beberapa program berita yang sudah membuat spekulasi salah dan seenaknya menyebarkan berita hoax sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat (membuat kesalahan opini). Saya membaca sebuah artikel bahwa pernah suatu kala, ada satu program di suatu chanel televisi yang menampilkan bahwa pemenang dari Pilpres 2014 adalah pasangan Prabowo -- Hatta. Mungkinkah ada suatu konspirasi dengan tujuan tertentu? Menurut berita juga, sampai saat ini belum ada permohonan maaf pada masyarakat oleh program acara tersebut.

Ada juga misalnya bos dari suatu chanel televisi dan juga petinggi dari suatu partai politik. Dia pun juga merupakan calon presiden (misalnya). Karena ia adalah pemilik dari suatu chanel televisi, ia bisa saja menampilkan kampanyenya melalui berita dan iklan, tetapi yang dipermasalahkan adalah ada kasus di mana ada yang sudah berkampanye (melalui televisi tersebut) sebelum waktu kampanye boleh dilakukan. Mengapa KPI tidak menegaskan pada hukum?

Intinya adalah televisi adalah salah satu media hiburan masyarakat, di mana yang menikmati tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak -- anak. Maka dari itu, penyiaran program yang ditayangkan haruslah sesuai dengan moral bangsa Indonesia agar kualitas SDM nya pun bisa bertambah. KPI juga harus bisa lebih tegas dalam pemilihan program acara dan tidak menanyangkan seperti kampanye hitam yang saya jelaskan di atas.

Selain itu, bentuk kebebasan pers yang disalahgunakan adalah kebebasan dalam menyampaikan pendapat, misalnya dalam bentuk demo. Demo adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan masyarakat di depan umum, bisa jadi karena pendemo menentang kebijakan pemerintah atau menyalurkan aspirasi mereka yang tidak tersampaikan ke pemerintah. Untuk melakukan aksi demo ini pun, tetap ada aturannya (tertulis di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Beberapa aturan demo adalah pembuatan surat pemberitahuan yang isinya mengenai keterangan pelaksanaan demo di mana surat itu sudah harus sampai di tangan Polri setempat 3x24 jam sebelum aksi dimulai dengan tujuan agar Polri dapat mengamankan tempat. 

Untuk menjalankan aksi demo pun harus menghindari tempat -- tempat yang tidak diperbolehkan untuk aksi demo seperti tempat ibadah , objek vital negara , rumah sakit , stasiun kereta , dan sebaginya. Hari pelaksanaan demo pun tidak boleh saat hari libur nasional tertentu. Demo atau unjuk rasa adalah contoh yang baik untuk mengutarakan pendapat kita, maka dari itu jangan sampai kita melakukannya secara rusuh hingga seperti kejadian demo 4 November 2016. Tidak usah sampai harus melempar botol, kayu , batu ke polisi yang berjaga dan sampai mereka menyemprotkan gas air mata. Kita harus menjadi orang yang berkualitas dan memiliki otak yang cerdas.

Beberapa bulan yang lalu sedang buming -- bumingnya tentang masalah pembubaran HTI oleh pemerintah, yang dianggap menyalahi ideologi dan hukum negara (diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A). Jokowi mengatakan bahwa "demokrasi kita sudah kebablasan, maka dari itu perlu sikap tegasnya penegakkan hukum". Memang ada perundang -- undangan yang mengatakan bahwa kita bebas untuk berserikat dan berorganisasi, tetapi bila organisasi tersebut menyalahi ideologi negara itu sendiri memang sudah sepantasnya untuk dibubarkan. Pembubaran itu pun tetap harus dilakukan melalui jalur pengadilan, pemerintah tidak bisa seenaknya membubarkan semaunya. Tetapi permasalahan yang muncul di pikiran saya adalah dengan dibubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila (seperti HTI tersebut) akan mengurangi orang yang anti Pancasila. Maksud saya, membubarkan ormasnya adalah hanya membubarkan wadahnya, tetapi member ormasnya mungkin masih mempunyai prinsip pemikiran yang salah.

Lalu, kasus kedua yang paling sering terjadi adalah kasus ketidakjujuran dalam pemilu. Sekarang, bukan lagi memilih pemimpin yang berkualitas karena sudah tidak memilih dengan hati nurani. Nilai demokrasi secara langsung malah di jadikan ajang untuk memajukan diri sendiri bukan untuk memejukan kemaslakhatan bersama. Banyak aspek yang mempengarui hal tersebut, misalnya : money politik dan black campaign istilah itu lah yang akan muncul saat kita melihat aspek penyalah gunaan dari sebuah demokrasi secara langsung. Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :

1. Money politik

Rendahnya tingkat pendidikan warga Indonesia menyebabkan mereka mudah ditipu daya dan diperalat oleh hanya uang. Mereka tidak cukup cermat dalam menyikapi calon pemimpin yang sudah tidak jujur dari awal dan hanya mengganggap uang akan menyelesaikan segalanya. Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat Indonesia juga berpengaruh besar terhadap "kesuksesan" money politik. Mereka butuh uang untuk pendidikan dan kelangsungan keidupan mereka. Jika mereka tidak memiliki kualitas yang baik dan berpendirian kuat dalam hal kejujuran, maka calon pemimpin yang mengadakan money politik akan merasa malu sendiri.

2. Pendahuluan start kampanye

Kampanye yang dilakukan sebelum waktu kampanye resmi dimulai disebut kampanye hitam. Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya "manut" dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut. Selain itu terdapat isu-isu yang bertujaun untuk menjatuhkan salah satu lawan politiknya.

3. Intimidasi

Hal ini sanngatlah berbahaya. Bila seseorang aslinya ingin memilih calon A, tetapi karena adanya tekanan dan paksaan, ia pun dipaksa memilih calon B dengan ancaman yang bisa membahayakannya.

Kita sebagai warga Indonesia yang ingin memajukan negara ini, kita haruslah mempunyai prinsip apalagi dalam hal pemilu. Kita harus dengan tegas menolak serangan fajar yang terjadi sebelum pemilu. Kita harus memilih pemimpin yang kita rasa berkualitas dan harus memilih berdasar hati nurani, tanpa adanya suatu paksaan. Pemilu harus dilaksanakan berdasar asas LUBER JURDIL (langsung , umum , bebas , rahasia , jujur , dan adil). Tolak dengan keras sogokan -- sogokan dari calon pemimpin yang tidak bermutu tersebut. 

Jangan mau diperalat dan dipermainkan dengan uang. Mungkin bila kita mendukung money politic, kita merasakan kesenangan di awalnya. Kita mendapatkan uang yang bisa kita pakai demi kelangsungan hidup kita, tetapi untuk beberapa tahun ke depan kita akan dipimpin oleh para pemimpin yang tidak jujur. Kita tidak tahu potensi apa yang bisa mereka lakukan setelah mendapatkan kekuasaan, bisa saja mereka memakan uang rakyat yang malah justru merugikan kita sendiri.

Kunci utama agar kejadian seperti black campaign dan pers yang terlalu bebas adalah tegasnya pemerintah dan hukum. Dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang "melupakan" rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi "empuk". Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun